DOK/RADARMANDALIKA.ID Legewarman

PRAYA – Anggota DPRD Lombok Tengah Legewarman meluruskan pernyataannya yang termuat di media Radar Mandalika. Ditegaskannya, dia tidak pernah menyebut jika Kejari Lombok Tengah gegabah dalam menangani kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya. Demikian juga pernyataan yang menyebutkan arogan.
“Saya mau luruskan, makanya media Radar Mandalika juga harus meluruskan ini,” tegasnya saat dihubungi tadi malam.
Politisi PBB ini mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi tentunya dewan sangat mendukung langkah Kejari Lombok Tengah.
Dikatakannya, adapun yang dikomentarinya focus kasus BLUD RSUD Praya pada temuan BPK RI soal tidak dimasukkan tunggakan RSUD pada neraca dan piutang pada kasus BLUD tersebut dan ini diketahuinya masih dilakukan pendalaman oleh pihak inspektorat.
“Solusi yakni ketika tunggakan dari tahun 2017 tersebut yakni ditemukan sekitar 3,2 miliar harus disanggupi oleh RSUD dan clear sudah soal ini sesuai hasil BPK,” yakinnya.

“Kemudian menjadi pertanyaan apakah hasil audit dana tersebut dulu diselewengkan atau tidak,” sambungnya.

Ditambahkan Lege, pada intinya mau atau tidak pihak RSUD, kemudian tugas inspektorat apakah hasil auditnya diselewengkan atau tidak. “Kalau tidak berarti tidak ada persoalan, secara teknis buka salahnya Direktur RSUD,” belanya.

Untuk itu menurutnya, Inspektorat hanya punya tugas cek tahun 2017-2020 ada atau tidaknya penyelewengan.
Sementara itu, Lege menegaskan langkah aparat penegak hukum yakni Kejari Lombok Tengah dirasa sudah tepat. Dia mendukung sepenuhnya langkah tersebut dalam melakukan audit BLUD RSUD Praya.
“Tidak ada salahnya RSUD tidak membayar karena kesalahan tafsir karena akan terjadi dobel anggaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *