DOK/RADAR MANDALIKA DISOROT: Wajah Puskesmas Awang saat proses pengerjaan, beberapa waktu lalu.

PRAYA – Sejumlah aktivis Lombok Tengah bakal mengadukan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah ke Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Tidak main-main, dalam waktu dekat surat aduan itu akan dikirim ke Jakarta.
“Segera kami kirimkan, kami sangat kecewa dengan kinerja kejari ini,” ungkap petinggi Aliansi Surak Siu Masyarakat Anti Korupsi, Mangku Bumi Kahirupan kepada Radar Mandalika, kemarin.
Mangku menegaskan, pihaknya atas nama aliansi mengadukan kinerja Kejari Lombok Tengah atas dugaan permainan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Awang di Desa Mertak, Kecamatan Pujut.
Dia menerangkan, dalam surat aduannya ini nanti bakal dikirim juga tembusan kepada Kejari, Kejati dan Kejagung RI. “Tapi medsos wadah viralium, bukan viral dulu baru usut, heheh,” sentilnya.
Sebagai warga yang awam hukum, dirinya hanya bertanya berdasarkan bunyi KUHP 109 ayat 2. Dimana ada tiga hal yang menjadi alasan dari kejaksaan selaku penyidik menghentikan kasus korupsi.
“Ini kabarnya kejari mau hentikan kasus korupsi proyek Puskemas Awang. Ingat, apakah itu tidak cukup alat bukti, bukan merupakan tindak pidana dan dihentikan demi hukum,” sebutnya.
Selain melaporkan ke Kajagung RI, aktivis satu ini juga akan melakukan aksi demo dalam waktu dekat. “Kami akan turun demo kalau sampai kasus ini dihentikan,” ancamnya.

Sebelumnya, Kejari Lombok Tengah menaikan status penanganan dugaan korupsi pada pembangunan Puskesmas Awang dari penyelidikan ke penyidikan. Dinaikannya status setelah jaksa menemukan adanya penyimpangan pada proyek yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dikerjakan pada tahun 2020 ini.
Pihak jaksa sudah menemukan indikasi kerugian negara hingga mencapai Rp 1 miliar. Kerugian tersebut didapatkan pada saat berlangsungnya penyelidikan yang melibatkan tim ahli. Dengan sudah naiknya tahapan kasus tersebut, maka dipastikan kasus itu akan tetap berlanjut. Kalaupun nanti ada pengembalian, maka akan dilakukan penyitaan sebagai alat bukti saat dilakukan persidangan nanti.
Sementara, sampai diturunkan berita ini Kejari Lombok Tengah beberapa kali dikonfirmasi belum ada respons.(red/tim)

¹

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *