PRAYA – Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah tentang minuman keras (Miras) sampai dengan saat ini masih dalam tahap pembahasan untuk direvisi.
Dimana, Perda nomor 24 tahun 2002 tentang miras yang dinilai sudah kelewatan zaman diperkirakan perlu direvisi dengan melihat kondisi di lapangan saat ini dan dengan acuan kondisi daerah maupun masyarakat yang menggeluti dunia usaha barang haram tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, HM. Supli menegaskan pihaknya telah melakukan pembahasan dengan pihak Pol PP dengan upaya karbonasi dan konsentrasi mendalami kaitan satu hal yang kemudian perlu dilakukan revisi. Yakni, Perda nomor 24 2002 yang diketahui sudah lama, terkait tentang pemberantasan miras.
“Nah sekarang ini kan miras lagi marak-maraknya, maka kami bersepakat dengan Satpol PP untuk berusaha merevisi itu,” terangnya kepada media, pekan kemarin.
Politisi PKS ini beranggapan, Perda itu telah ketinggalan zaman, dimana sekarang ini sudah berada di era digital. Untuk itu, Perda tersebut belum sama sekali diatur tentang itu. Salah satu kesepakatan dalam isi Perda miras Nomor 24 Tahun 2002 tersebut mengingat sekarang ini yang paling penting yakni, Pol PP hanya melaksanakan tugasnya dengan pola razia saja, dimana dalam posisi itu pihaknya meyakini bawa oknum penjual perlu dilakukan pendalaman, kenapa menjual dan latar belakang apa.
“Mungkin ada latar belakang ekonomi, supaya itu tuntasm” jelasnya.
Sama halnya terkait wanita yang sebagai WTS, misalnya kalau alasan ekonomi maka pemerintah perlu menutup kebutuhan personal secara ekonomi dengan profesi lainnya yang tidak melanggar aturan, sebagai wujud pembinaan dan penuntasan persoalan sosial kemasyarakatan.
Dijelaskannya, dalam memperlakukan hukum itu harus ada titik terang, supaya tidak membeda-bedakannya kaitan dengan updatenya aturan.
“ Itu juga kenapa salah satu hal yang paling penting. Dari itu harus ada kita berikan tindak lanjut dengan pemberdayaan ekonomi, pemberdayaan sosial dan pemberdayaan ritual, nanti akan kita tonjolkan di regulasi 24 tahun 2002,” pungkasnya. (tim)