IST/RADAR MANDALIKA BEGAL: Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Direktur dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum saat menggelar jumpa pers, kemarin.

MATARAM – Pascaditutupnya penyidikan kasus Amakq Sinta, korban begal warga Dusun Matek Maling Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah. Polda NTB menghadirkan satu diantara empat pelaku begal dari hasil penyelidikan.

“Hari ini kita hadirkan 1 tersangka begal di Lombok Tengah karena 2 meninggal dunia, satunya lagi di Polres Lombok Tengah,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, kemarin.

Artanto menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan fakta bahwa kedua janazah yang ditemukan tergeletak di Jalan Raya Dusun Ganti dan dua orang rekannya yang berhasil melarikan diri adalah pelaku begal.

Fakta berikutnya, berdasarkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan, pihaknya menyimpulkan bahwa diduga kuat keempat orang tersebut adalah begal.

Dalam menentukan kasus tersebut, selain melakukan penyelidikan, Polda NTB juga melibatkan sejumlah pakar hukum untuk membedah kasus tersebut.

“Saat ini sudah lima saksi yang kita mintai keterangan,” bebernya.

Fakta penyidikan, peristiwa itu terjadi (10/4/2022), dimana korban yang hendak ke Lombok Timur dipepet oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Korban begal Murtede alias Amaq Sinta sontak melakukan perlawanan dan menikam kedua korban begal.

Melihat rekannya tersungkur, W dan H mencabut pedangnya dan berusaha menebas Amaq Sinta namun berhasil dihindari.
Melihat Amaq Sinta tidak terkalahkan, dua orang pelaku melarikan diri, sementara dua orang lagi tersungkur dan meregang nyawa di tempat, akibat luka tusuk dibagian dada dan punggung oleh Amaq Sinta.

Sementara, hasil visum yang dilakukan terhadap Amaq Sinta, dia mengalami luka memar di tangan kanannya, karena menangkis serangan pelaku.

Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, berdasarkan beberapa saksi yang ditunjuk menerangkan bahwa sebelum kejadian itu, keempat pelaku merencanakan aksinya ditempat minum tuak.

“kita sudah mintai keterangan 5 orang saksi, termasuk korban Amaq Sinta,” bebernya.

Sementara pelaku yang dihadirkan saat itu, juga mengaku merencanakan hal itu saat berada di Pasar Beleka bersama rekannya termasuk dua pelaku yang meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (jho)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 430

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *