JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA TAK KUNJUNG DATANG: Persiapan live strimming Radar Mandalika dengan Kajati NTB, Rabu kemarin.

MATARAM – Pascapenetapan Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto (DKF) menjadi tersangka kasus dugaan koruspi proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU 2019 oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Kini kinerja Kejati NTB disorot. Pasalnya, setelah menetapkan tersangka September 2021, wabup tak kunjung diperiksa penyidik Kejati NTB. Penyidikan kasus pun menjadi tandatanyak besar. Ada apa?

Selain wabup KLU, ada empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerugian Negara 1,75 miliar itu. Sementara besar anggaran pengerjaan proyek itu Rp 5,1 miliar.

“Kami komisi I mendorong APH, kejaksaan untuk menindaklanjuti ini,” pinta Ketua Komisi I DPRD NTB bidang Pemerintahan Hukum dan HAM, Syirajuddin, kemarin.

Syirajudin menegaskan, semestinya semua perkara yang sudah masuk di meja Kejaksaan tidak boleh dibiarkan. Mereka harus membuat waiting list (daftar tunggu) penanganan mana perkara yang perlu ditangani dengan segera.

 

“Kedua semestinya ada waiting list (perkara) harus diselesaikan,” katanya.

 

Politisi PPP itu menegaskan, jika ada pertimbangan hukum lainnya mestinya disampaikan ke publik supaya tidak menjadi bola liar.  Jangan kemudian terkesan dibiarkan saja.

 

“(Jadinya) terkesan penanganan pelanggaran hukum tidak maksimal dilaksanakan APH (Kejaksaan,red),” sebutnya.

 

“Kami mendorong makanya diselesaikan (korupsi RSUD KLU). Perkara ada pertimbangan hukum lainnya iya itu disampaikan,” tegasnya.

 

Jika kejati hanya diam saja tentu publik bertanya ada apa dengan APH di NTB ini. Apalagi, Wabup KLU ini sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ada kejelasan penangannya. Selama ini banyak pertanyaan publik bermunculan sehingga jika hanya dijawab dengan diam maka tingkat kepercayaan kepada APH sedikit diragukan.

“Kalau memang kondisi seperti ini,” ujarnya.

 

“Kalau hanya diam saja publik akan bertanya yang kemudian memunculkan nilai kepercayaan publik bahwa APH di NTB ini tidak maksimal dalam menegakkan supremasi hukum. Maka ini yang harus kita hindari,” tegasnya lagi.

 

Oleh karena itu, Komisi I kembali mendorong semua pihak yang memiliki otoritas kewenangan untuk bagiamana menegakka supremasi hukum tanpa ada diskriminasi.

 

Anggota DPRD NTB lainnya, Made Selamat pun angkat bicara. Dia meminta agar Kejaksaan secepatnya memberikan kepastian hukum dalam perkara tersebut. Jangan ada kesan hanya dia seorang pemimpin kepala daerah lantas dibiarkan begitu saja.

“Kalau bisa supaya kerja cepatlah, cepat memberikan kepastian,” tegas Made terpisah.

 

Politisi PDIP itu yakin kejaksaan menetapkan Wabup sebagai tersangka pasti dengan bukti yang kuat. Oleh karenanya jangan ada kesan sengaja dibiarkan berlarut larut yang bisa berdampak pada asumi kurang baik kepada lembaga Kejaksaan itu sendiri.

 

Menurutnya, dijelaskan ke publik punya banyak pandangan, tafsiran dan penilaian atas apa yang ada di lembaga APH saat ini.  “Macam-macam masyarakat buat istilah. Hanya jadi ATM. Banyak lah berpendapat,” ungkapnya.

 

“Cepat selesaikan ini. Itu cara menjawab pendapat publik seolah olah yang di tersangkaan itu sebagai ATM saja,” lanjutnya.

 

Sementara anggapan lain pun ada. Misalnya APH diduga masuk angin. Anggapan lainnya seoalah-olah sedang tawar menawar. Apalagi Wabup KLU itu informasinya belum juga dipanggil kejaksaan.

 

Made mengatakan ini, salah satu yang membuat bangsa tidak bisa maju maju. Meski presiden berlari tetapi bawahannya masih tidur. Ia mengingatkan kinerja Presiden Jokowi itu bukan hanya soal infrasturkur saja bahkan penegakan hukum juga menjadi hal yang harus ditegakkan.

 

Untuk melihat penanganan satu perkara beres atau tidak menurutnya bisa dilihat dari hasilnya. Selanjutnya, masyarakat yang menilai langsung. Tetapi dalam perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah itu, harus ada kepastian.

“Harus ada kepastian lebih cepat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Radar Mandalika awalnya akan melangsungkan wawancara eksklusif dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB  terkait kasus yang melilit wabup KLU. Namun anehnya mendadak membatalkan dengan alasan kurang jelas. Padahal Radar Mandalika sudah melayangkan surat dua kali ke Kejati dan Selasa kemarin menerima konfirmasi atas kesiapan Kajati untuk memberikan keterangan secara live strimming melalui chenel youtube Radar Mandalika.

“Maaf sekali, Pak Kepala Kejaksaan Tinggi NTB berhalangan. Jadi mohon dijadwalkan ulang,” ungkap Plh Kasi Penkum NTB, Agung Sutoto dalam live strimming, Rabu kemarin.

Agung tak menjelaskan secara detail apa alasan Kajati batal memberikan keterangan kepada Radar Mandalika.

Fakta yang ditemukan Radar Mandalika bahwa kendaraan dinas milik Kajati dan Wakajati terparkir di tempat parkir. Informasi yang diterima bahwa Kajati berada di ruang keranya.(jho/red)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *