LOTIM – Dua tersangka kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB unit Aikmel Lombok Timur (Lotim) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, kemarin. Masing-masing, didampingi kuasa hukumnya. Usai diperiksa, kedua tersangka tersebut langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lotim.
Kedua tersangka inisial S selaku bendahara Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pringgasela tahun 2020 dan 2021, serta inisial AM sebagai Kepala Seksi Pemasaran pada Bank BPR NTB Unit Aikmel.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rosyidi, mengatakan, pemeriksaan kedua tersangka berlangsung beberapa jam. Keduanya dicecar sejumlah pertanyaan, berkaitan dengan peran masing-masing dalam kasus korupsi tersebut. Pemeriksaan ini untuk merampungkan berkas perkara kedua tersangka, agar segera lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan, didampingi kuasa hukum masing-masing,” jelasnya.
Untuk kelancaran proses pemeriksaan selanjutnya lanjut Rosyidi, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas IIB Selong Lotim. Penahanan itu, hingga 18 April mendatang. Artinya, kedua tersangka akan menjalani ibadah puasa di balik jeruji besi. “Mudahan perkara ini segera lengkap, agar kasus kedua tersangka segera disidangkan,” ucap Rosyidi.
Untuk diketahui, dari kasus yang menyeret kedua tersangka, belasan saksi dari kalangan guru telah diperiksa penyidik Kejari Lotim. Kasus ini, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Lotim, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,005 miliar lebih. (fa’i/r3)