MATARAM – Bantuan Sosial Program Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako di NTB termin pertama (Januari-Februari dan Maret) cair melalui PT Post. Untuk NTB termin pertama dicairkan sebanyak 197.547 KPM.
Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi NTB yang diterima Radar Mandalika kemarin, rinciannya Kota Mataram sebanyak 12.074 KPM, Lombok Barat 28.469, Lombok Utara 11.663, Lombok Tengah 45.490 KPM dan Lombok Timur sebanyak 48.470 KPM. Selanjutnya Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 4.649, Sumbawa 13.823, Kabupaten Dompu 8.182, Kota Bima 5.106 dan Kabupaten Bima sebesar Rp 19.627.
“NTB baru ini yang keluar. Secara keseluruhan berapa totalnya belum bisa kita ketahui. Tahap pertama ini baru sebanyak ini (197.547 KPM),” beber Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Ahsanul Khalik saat dikonfirmasi.
Aka sapaanya mengatakan, dana BPNT yang diterima per KPM sebesar Rp 200 ribu setiap bulan yang diterima per triwulan, sehingga berjumlah Rp 600 ribu. BPNT tersebut diharuskan untuk membeli sembako. Pola penyalurannya saat ini berbeda dimana dana KPM langsung dicairkan melalui PT Pos. Hal tersebut untuk membantu percepatan pencairan Bansos. Aka mengatakan, proses pencairan PT Pos ke KPM sepenuhnya urusan mereka. Dinas sosial di daerah hanya menerima surat tembusan yang menyatakan percepatan penyaluran bansos periode Januari sampai Maret 2022.
“Pos yang tahu kapan dia mulai (pencairan),” bebernya.
Aka juga menjelaskan, pola pembelia sembako secara mandiri belum diketauinya. Dinsos belum mendapatkan petunjuk dan pedoman dari Kemensos.“Kami hanya tahunya bahwa Bansos BPNT disalurkan melalui kantor Post oleh Kemensos dan KPM menerima tunai,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan tidak ada aturan KPM harus membeli sembako di BRILink tertentu. Sebab, BPNT sudah tidak lagi terkait dengan BRI atau juga BRI link. Apa yang ditegaskan Aka merespons informasi di masyarakat jika harus membeli sembako pada BRIlink tertentu.
“Ndak ada aturan ini,” tegasnya.
Apakah itu artinya KPM bebas membeli sembako dimana saja? Aka mengaku belum juga mendapatkan pedoman tentang hal itu.
“Jadi ndak bisa (Dinsos) berpendapat seperti apa polaya kalau sudah dicairkan dari post. Baiknya ditanya pihak pos. karena surat semua ke post,” pungkasnya. (jho)