HAZA/RADAR MANDALIKA MEDIASI: Proses mediasi kasus pernikahan dini oleh UPTD PPA Lombok Tengah, Senin (14/2).

PRAYA – Kasus Merariq Kodeq (Pernikahan dini) di Lombok Tengah (Loteng) tertinggi di NTB.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Loteng, Sugeng Dwi Raharjo mengatakan, angka  pernikahan dini di Loteng masih tinggi. Hal ini juga menjadi pemicu tingginya angka putus sekolah.

Berdasarkan data yang masuk di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Loteng di tahun 2019 dispensasi pernikahan yang ditangani sebanyak 33 kasus. Dilanjutkan di tahun 2020 angkanya mengalami peningkatan drastis sebanyak 152 kasus. Sementara di tahun 2021 mengalami sedikit penurunan sebanyak 147 kasus. Di tahun 2022 per Januari-Februari laporan sudah masuk 27 kasus dan trennya dipastikan akan naik.

“Dari data yang kita punya Kabupaten Lombok Tengah kasus pernikahan dini tertinggi di NTB,” tuturnya, kemarin.

Ia menjelaskan, yang menjadi pemicu terjadinya pernikahan dini tinggi selain karena faktor broken home sehingga memicu pergaulan bebas juga disebabkan karena faktor adat masyarakat masih kental. Anak yang pulang malam harus dipaksakan menikah karena itu merupakan aib bagi keluarga. Belum lagi kasus anak yang ditemui hamil di luar nikah sehingga jalan keluarnya harus berujung ke pernikahan.

“Dari kasus yang sudah kami tangani sebagian besar dar jenjang SMP memasuki SMA,” ucapnya.

Jika masalah ini tidak ditangani serius, lanjut dia, maka akan menjadi bom waktu karena banyak penyimpangan perilaku yang akan terjadi. Karena anak yang melakukan pernikahan dini akan menjadi orangtua sementara strata pendidikan rendah. Sehingga kemampuan mereka dalam mengurus anak mencari nafkah bagi keluarga dan yang lainnya belum bisa dilakukan secara mandiri. Sehingga dengan kondisi ini akan melahirkan generasi yang sama persis bahkan lebih parah dari sebelumnya.

“Yang mirisnya lagi Kabupaten Lombok Tengah dari data BPS di akhir tahun lalu menjadi kabupaten yang paling tidak bahagia urutan keempat teratas se Indonesia di Provinsi NTB. Yang menjadi landasan penilaiannya salah satunya  karena faktor pernikahan dini. Dari data-data yang terhimpun Pemprov NTB menjadi provinsi urutan kelima besar se Indonesia,” bebernya.

Di sisi lain pernikahan dini yang terjadi di Lombok Tengah juga membuat angka janda tertinggi di NTB. Ditahun 2021 banyak kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama mencapai 1444 kasus.

“Jika dilihat dari usia menikah antara laki-laki dan perempuan paling tidak harus berusia 19 tahun ke atas. Begitu juga dari hukum agama persyaratan pernikahan harus akil balig dalam arti seseorang yang sudah mampu mengetahui atau mengerti hukum, selebihnya mampu secara ekonomi,” pungkasnya. (cr-hza)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *