WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA BACAKAN: Ketua DPRD Lobar Hj Nurhidayah saat membacakan surat Partai Berkarya dari tiga kubu yang masuk ke DPRD Lobar saat paripurna, Senin (7/2).

LOBAR – Kisruh pengurusan Partai Berkarya masih terus berlanjut hingga ke DPRD Lombok Barat (Lobar). Tiga kubu di tubuh partai itu saling mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) di waktu bersamaan ke DPRD Lobar. Surat pengajuan PAW itu dibacakan Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah dalam sidang paripurna, Senin (7/2). Sontak gedung paripurna menjadi gaduh.
“Ayo, bacakan semuanya Bu Ketua,” celetuk beberapa dewan di ruang sidang tersebut.

Ketua DPRD Lobar Hj Nurhidayah membacakan surat yang masuk itu satu persatu. Pertama surat masuk dari Partai Berkarya kubu Samsu Djalal. Dalam surat tersebut berupa sanggahan atas ajuan PAW yang dilayangkan kubu Muchdi PR dan kubu Tomi Soeharto yang berniat melakukan PAW terhadap dua kadernya yakni Tantowi Anshori dan Bambang Khalid. Secara umum, kubu Samsu Djalal mengatakan bahwa pengajuan PAW yang diajukan kedua kubu tersebut cacat dan melanggar hukum.
Surat kedua kemudian berasal dari Partai Berkarya kubu Muchdi PR. Kubu ini mengajukan PAW terhadap dua orang anggota dewan yang sama yakni Tantowi Anshori dan Bambang Khalid. “Kami membacakan dua surat dari Berkarya, sebenarnya ada 3 surat yang masuk, ada dari kubu Tomi Soeharto yang meminta PAW terhadap lima anggota sekaligus,” ungkapnya.
Kemudian, kubu dari Samsu Djalal mengajukan PAW terhadap tiga orang anggota yakni H. Suherman, Zulfikar Ali dan H. Deni Asmawi. Sementara kubu Muchdi juga tak mau kalah, karena turut mengajukan PAW terhadap dua anggota yakni Tantowi Anshori dan Bambang Khalid.
Usai membacakan surat masuk dari Partai Berkarya, interupsi dilayangkan seorang anggota DPRD Lobar, Munawir Haris. Politisi PAN itu menyarankan kepada unsur pimpinan untuk berkonsultasi dengan para pihak terkait lain seperti KPU. “Untuk menjaga marwah lembaga, kami menyarankan agar pimpinan melakukan konsultasi dengan KPU didampingi Bagian Hukum. Hal itu dilakukan untuk mengetahui mana yang sah, karena ini bisa berimplikasi pada kredibilitas lembaga dewan yang terhormat ini,” sarannya.
Terkait itu, Ketua DPRD Lobar Hj Nurhidayah menegaskan bahwa pihaknya juga tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Saran dari anggota dewan akan diikuti dengan segera berkonsultasi dengan KPU. Termasuk berkomunikasi dengan ahli hukum terkait keputusan yang nantinya akan diambil. “Mereka ini masih dalam masa lakukan gugatan, seperti apa keputusannua. Jangan sampai kami terburu-buru dalam mengambil sikap, namun keputusan berbeda ternyata dari hasil kasasi, nanti kita bekerja ulang lagi, atau mungkin digugat lagi dari yang kami tindaklanjuti itu,” kata politisi Gerindra itu.

Dikonfirmasi tentang posisi SK Kemenkumham yang mengakui kubu Muchdi PR, Nurhidayah mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal itu. Meski selaku pimpinan akan berkonsultasi dulu dengan tenaga hukum. “Apapun keputusan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan bertanya ke KPU, dan juga study banding ke daerah lain yang ada Fraksi Berkarya, seperti apa tanggapan mereka,” imbuhnya.
Mengenai berapa lama proses untuk menindaklanjut surat Berkarya tersebut, Dayah mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk melakukan kajian. “Nanti kami serahkan ke Badan Musyawarah untuk menindaklanjutinya seperti apa,” ucapnya.
Meski demikian, Dayah memastikan kisruh pada tubuh Partai Berkarya tak menganggu aktifitas dan kinerja DPRD Lobar. “Aktivitas tidak terganggu, kami berjalan seperti biasa,” pungkasnya. (win)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 484

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *