IST / RADAR MANDALIKA KONSOLIDASI : Ratusan petani Sembalun saat konsolidasi di Sembalun, Sabtu kemarin.

 

LOTIM – Ratusan petani Sembalun Lombok Timur (Lotim), sampai dengan saat ini masih memperjuangkan lahan yang digarapnya selama 26 tahun lebih dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sembalun Kesuma Emas (SKE). Ratusan petani Sembalun yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (Agra) di Sembalun, Sabtu (22/1) lalu melakukan konsolidasi besar-besaran dengan menolak solusi redistribusi atas lahan yang selama ini digarap petani. Dimana solusi redistribusi lahan yang ditawarkan Bupati Lotim itu dianggap tidak berpihak kepada petani.

 

Salah satu petani Sembalun, Jaen alias Amaq Opan menyebutkan, reforma agraria yang terus dikampanyekan Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim atas lahan yang dikuasai PT SKE akan dijalankan dengan cara terlebih dahulu menggusur petani yang telah menggarap. Sementara ratusan hektare yang digarap petani dibagi ulang hanya 120 hektare. Hal itu ditegaskan merupakan skema yang tidak menghargai petani Sembalun.

 

“Konsolidasi ini cara kami menjawab banyaknya informasi keliru dari pihak tidak bertanggungjawab, untuk menghentikan perjuangan kami atas lahan yang selama ini kami garap dalam kawasan PT SKE,” tegasnya.

Harus diketahui, sekitar 972 Kepala Keluarga (KK) yang menggarap dan menggantungkan hajat hidup keluarganya di atas lahan tersebut. Jika pemerintah menggusur petani dari lahan itu, kemudian seluas 120 hektare lebih itu dibagikan ulang, menurutnya lahan itu tidak akan cukup untuk menghidupi ribuan petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan itu.

“Bila mengacu para Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, solusi kepala daerah ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden. Karena dalam aturan itu, skema redistribusi hanya dilakukan pada lahan bekas hak guna usaha,” tegasnya.

“Jadi jelas, bagi masyarakat yang telah menggarap sampai puluhan tahun, maka berhak diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Artinya, masyarakat lebih berhak diberikan sertifikat, ketimbang sertifikat hak guna usaha diberikan pada PT. SKE,” sambungnya.

 

Dari itu petani Sembalun yang kini sedang memperjuangkan lahan garapan yang dicap dalam penguasaan PT SKE, menolak solusi redistribusi yang ditawarkan Bupati Lotim. Selain menolak solusi itu, petani juga menuntut pemerintah segera mencabut izin HGU PT SKE yang penerbitannya di indikasikan cacat prosedur.

“Kami tetap akan mendesak pemerintah, memberikan sertifikat hak milik pada 927 petani penggarap selama 26 tahun melalui skema legalisasi asset,” tegasnya lagi.(fa’i)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *