KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID IPTU Redho Rizki Pratama

PRAYA – Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan SK pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT) di Kampus Poltekpar Lombok berakhir. Kasus ini dinyatakan tidak bisa dilanjutkan setelah dilakukan gelar perkara di Polda NTB belum lama ini. Hasilnya, dalam penyelidikan dan gelar perkara dinyatakan tidak ada delik pidananya.

Dari data yang diperoleh Radar Mandalika, setidaknya dilakukan pengangkatan sejumlah PTT dan pemberangkagan 11 orang Poltekpar Lombok ke Taiwan untuk melanjutkan S2. Kasus ini juga tidak ditemukan melabrak aturan.

 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama menjelaskan pihaknya di Polres telah melakukan gelar perkara usai dilaksanakan gelar perkara di Polda NTB. Pasalnya kasus ini jadi atensi polda.

 

“Kita sudah gelar dan periksa semua, termasuk pihak Poltekpar soal pengangkatan PTT,” terangnya di ruang kerjanya, Rabu kemarin.

 

Sementara soal pengangkatan PTT di lingkup Poltekpar Lombok tahun 2018-2019 diakuinya memang ada bahkan pihak kampus juga membenarkannya. Namun berdasarkan undang-undang dipastikan kasat tidak ada ditemukannya pelanggaran melawan hukum.

 

“Kita sudah koordinasi dengan tim ahli pidana dan tidak ada ditemukan delik pidana,” sebutnya tegas.

 

Sementara soal adanya masuk laporan ijazah palsu sesuai dengan informasi yang disampaikan pelapor. Dimana tanggal 9 Desember 2019 telah dilakukan Yudisium pasca sarjana, namun kasat malah mempertanyakan palapor dasar mendengar isu dari mana? Bahkan ia menyebutkan itu tidak falid.

“Untuk menyandang gelar S2 sudah berhak itu karena Oktober 2020 atas kelulusan M. Husni Tamrin dilakukan wisud sudah berhak untuk menyandang gelar pasca sarjana.  Ini sudah sesuai,” tegasnya lagi.

 

Disamping itu berdasarkan SK yang disampaikan pihak pelapor dengan nomor: SK361KP0006/BPL/NAPVII/ 2019. Kemudian 1 Juli 2019 dalam pengiriman 11 PTT ke Taiwan melaksanakan pendidikan S2 tersebut menurutnya telah memenuhi syarat, karena sudah melaksanakan S1.

 

“Pengangkatan M. Husni menjadi PTT tahun 2020 yang ditaruhkan gelar S2 sudah benar,” pungkasnya.

“Sudah dilaporkan dan diklarifikasi yakni 16 orang termasuk saksi, ahli, pelapor dan pihak terkait,” sambungnya. (tim)

Gypsy

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *