LOTIM – Dua bocah ingusan diduga terlibat kasus kriminal Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Kedua bocah tersebut dengan berani membobol Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Pengadangan, Dusun Kaduk Desa Pengadangan Kecamatan Pringgasela Lombok Timur (Lotim).
Setelah kejadian itu, kepala sekolah (kasek) melaporkannya ke Mapolsek Pringgasela, dengan nomor LP/B/26/XII/2021/SPKT/Sek Pringgasela/ Polres Lotim, (22/12) lalu. Keduanya berhasil dibekuk Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pringgasela, dibackup Tim Puma Polres Lotim, Sabtu (25/12) lalu.
Kedua pelaku ingusan ini inisial MY, 12 tahun dan MA, 14 tahun berasal dari Desa Pengadangan kecamatan Pringgasela Lotim. Kedua bocah tersebut beraksi pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wita. Begitu masuk kawasan pekarangan sekolah Tempat Kejadian Perkara (TKP), MA naik ke atap ruang guru melalui tiang bangunan ruang guru. Begitu di atas atap yang terbuat dari spandek, atap tersebut kemudian dibukanya.
Begitu berhasil membuka atap spandek, MY langsung menyusul naik dan masuk ke ruang guru. Begitu berada di dalam ruang guru, mereka berdua mengambil tiga unit laptop merupakan inventaris sekolah. Yakni dua unit merek Zyrex 10 inch, dan satu unit laptop merek Acer 14 inch. Setelah berhasil menggondol tiga unit laptop, mereka langsung melarikan diri meninggalkan TKP, sembari membawa tiga unit laptop yang dicurinya. Kepala sekolah yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Pringgasela.
Berangkat dari laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Pringgasela dibackup tim Puma Polres Lotim, melakukan penyelidikan mendalam. Setelah dirasa informasi yang dikumpulkan lengkap, dan mengidentifikasi pelaku, akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan saat berada di Desa Pengadangan Barat Kecamatan Pringgasela.
Setelah tertangkapnya pelaku, dapat diamankan satu barang bukti, berupa satu unit Laptop merek Acer. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Pringgasela untuk dibina lebih lanjut, sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Pringgawela, IPTU Zul Majdi menyebutkan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, sembari mengakui perbuatannya. Mereka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat.
“Alhamdulilah, mereka telah kita tangkap. Bersama dua barang bukti jenis laptop Acer,” jelasnya.
Kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap waspada. Termasuk juga inventaris sekolah, disimpan baik, sehingga tidak menjadi korban kejahatan pencurian.
“Mari tetap waspada, sehingga terhindar dari aksi kejahatan pencurian,” pungkasnya.(fa’i/r3)