KHOTIM/RADARMANDALIKA RAMAI: Terlihat alat Media Gugatan Mandiri (Megatri) Pengadilan Agama (PA) Praya, Senin kemarin.

PRAYA – Kabupaten Lombok Tengah nyaris setiap tahun jadi daerah dengan kasus perceraian tertinggi (rajai, red) di NTB. Demikian juga pada tahun 2021 ini. Dirilis Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah belum ada kabupaten kota yang mengalahkan maraknya kasus perceraian.

Dimana, untuk kasus perceraian cukup mencengangkan untuk tahun 2021, hal ini didasari kematangan dalam berumah tangga yang sangat minim. Tercatat perceraian gugat sampai dengan Desember 2021 mencapai 1.164 kasus, dengan didominasi istri gugat suaminya. Kemudian, pengajuan cerai talak dari suami hanya sekitar 270 kasus.

“Banyak faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan ditinggalkan ke Malaysia lebih dari 5 tahun,” beber Bagian Panitia Muda Hukum PA Praya, Salman.

“Di NTB tertinggi Praya merupakan angka tertinggi dalam kasus perceraian, ada sekitar 15 persen data peningkatan perceraian,” sambungnya.

Salman membeberkan jika kasus perceraian marak di tangani bagi pasangan yang masih usia muda di bawah 19 tahun. “Masih tertinggi kita di Lombok Tengah,” bebernya, Senin kemarin.

Sementara itu, tercatat di PA Praya sejak Januari 2021 sampai dengan saat ini setidaknya 300 permintaan menikah melalui jalur pangadilan. Ini juga didominasi anak di bawha usia 19 tahun. Sementara, kebanyakan pernikahan dini ini terjadi di Kecamatan Praya tepatnya di Desa Bunut Baok. Kecamatan Praya Timur, Praya Barat Daya dan hampir di 12 kecamatan.

 “Dalam membendung kasus ini, kami di Pengadilan Agama memberlakukan persyaratan pernikahan diperketat,” tegasnya.(tim)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *