IST/RADAR MANDALIKA LAPORKAN: Tim koalisi perempuan dan anak NTB saat melaporkan SR ke Kejati NTB, Senin kemarin.

MATARAM – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) inisial SR bagian tata usaha (TU) Kejari Lombok Tengah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB oleh penasehat hukum koalisi perempuan dan anak NTB, Yan Mangandar Putra, Senin kemarin.
SR dilaporkan atas dugaan melanggar kode etik sebagai ASN atau PNS. Pasalnya, SR diketahui sudah menikahi delapan wanita. Dari jumlah itu, tiga wanita tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) alias memiliki Akta Nikah, empat lainnya berstatus nikah siri dan satu lagi tidak berstatus.

“Atas pernikahannya itu kami menduga SR melakukan pelanggaran etik pegawai negeri sipil di Kejari dan pelanggaran Hukum berupa pemalsuan surat, pernikahan terhalang, penelantaran dan/atau kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Yan kepada Radar Mandalika di Mataram.

Tim koalisi melaporkan kasus ini ke Kejati pada bidang pengawasan. Mereka mendesak agar Kejati memproses dugaan pelanggaran etik oleh SR. Oknum PNS ini juga bila perlu diproses hukum tujuannya memberikan sanksi tegas kepada SR. Tidak hanya itu mereka pun memberikan perlindungan bagi para istri-istri dana anak-anak SR dalam bentuk perlindungan hukum, restitusi dan/atau bantuan ekonomi, rehabilisasi psikis dan psikososial.

“SR juga harus meminta maaf kepada seluruh mantan istri dan anaknya secara terbuka,” pinta Yan.
Dia menegaskan, reformasi birokrasi kejaksaan yang salah satu sasarannya adalah peningkatan disiplin dan kualitas kinerja seluruh pegawai Kejaksaan RI, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 8 ayat (4), bahwa jaksa harus senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
“Kami mendatangi Kejati memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak-anaknya,” katanya tegas.
Terpisah, Kasi Penegakan Hukum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkan adanya aduan soal ini masuk “Bukan jaksa tapi, itu pegawai tata usaha di Kejari Lombok Tengah,” tegas Dedi dikonfirmasi, Radar Mandalika.

Dedi mengaku, aduan itu telah ditangani bidang pengawasan Kejati NTB. Namun Dedi belum memberikan keterangan jelas sebelum selesai hasilnya. “Saat ini sedang dilakukan klarifikas. Masih diperiksa tunggu setelah selesai dulu, apakah itu pelanggaran atau ada mengarah pada pidana,” pungkasnya.(jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *