FOTO DIKI WAHYUDI/RADARMANDALIKA.ID JEBOL: Seorang pemuda Dusun Ebunut saat melewati pagar lintasan sirkut Mandalika menggunakan sepeda motor, Jumat siang.

PRAYA – Siapa bilang persoalan lahan di lokasi pembangunan sirkuit Mandalika sudah tuntas. Buktinya, ada puluhan warga dari 79 kepala keluarga (KK) masih terkurung di tengah sirkuit. Tepatnya di Dusun Ebunut Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.  

“Sekarang parahnya lagi. Kami kurang lebih sudah dua bulan mulai sulit keluar masuk. Kami terkurung di sini,” ungkap Damar warga dusun setempat di lokasi, Jumat siang kepada media.

Sementara ini, warga di dalam yang terkurung sering terlibat cek cok dengan aparat keamanan. Pasalnya, warga dilarang melintasi jalan aspal sirkuit. “Tadi pagi juga ada pedagang sayur sampai jatuh barang jualannya. Disuru putar balik sama aparat, padahal tujuannya mau ke Dusun Ebunut ini. Mau mutar ke mana coba,” ceritanya.

 Tidak hanya itu, anak-anak yang hendak sekolah ke Kuta bahkan Sengkol juga sering dihalangi oknum petugas. Anak-anak ini diminta putar balik agar tindak melintasi di aspal sirkuit. “Kasian nasib warga di sini. Kami juga sudah lapor kasus ini ke Komnasham empat bulan lalu. Mudahan segera ada tindaklanjutnya,” harap dia.

Damar mengaku, warga bertahan di tempat ini karena ada dasar. Warga memiliki bukti alas hak berupa Sporadik dan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi bangunan (SPPT PBB). Adapun total luas lahan tempat warga bertahan seluas 1,8 hektare dengan Sembilan orang atas nama pemilik.

“Orangtua kami sejak tahun 1930-an sudah di sini. Kami juga semua lahir di tempat ini,” bebernya.

Menurut dia, pengakuan pihak PT. ITDC tidak mau membayar tanah karena tertindih hak pengelola (HPL). Kendati demikian, pihak ITDC tidak bisa menunjukkan bukti atas lahan ini. Demikian juga kalaupun tanah ini sudah dibayar waktu itu.

“Kami akan bertahan tinggal di sini. Terakhir Kamis kami ada pertemuan di kantor ITDC. Jawaban juga masih sama, mereka jawab tidak tahu,” tegasnya.

“Coba tunjukan kepada kami, mana bukti sudah dibayar. Ini kan tidak ada,” tambahnya.

Damar mengaku, warga saat itu tidak bisa membuat sertifikat tahun 1992 disebabkan tanah berstatus hak guna bangunan (HGB).

“Jadi tidak ada yang bisa urus sertifikat,” katanya.

Kalaupun dalam masalah ini tidak ada jalan keluar. Warga mengancam akan nginap di kantor gubernuran. Sekarang posisi warga masih menunggu sikap pihak ITDC.

“Kami akan nginap di kantor gubernuran,” ancamnya.

Sementara, pada bulan November 2021 akan dimulai kejuaraan dunia superbike di sirkuit Mandaika ini. Namun ia menyayangan belum tuntas persoalan lahan.”Kami sayangkan, padahal superbike di depan mata ya,” katanya lagi.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan belum ada respons pihak ITDC.”Maaf slow respons, masih meeting,” jawab Corses ITDC, Made Apong.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *