DOK/RADAR MANSALIKA Adnan Muksin

PRAYA – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akhirnya angkat bicara. PPDI mendukung penuh rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng di bawah kepemimpinan H Lalu Pathul Bahri – HM Nursiah dalam pengadaan (pembelian, red) kendaraan dinas (Randis) berupa sepeda motor bagi kepala dusun (Kadus). Dimana, pengadang motor ini direncanakan bertahap bagi 1.793 kadus se-Loteng.

“Kami PPDI Kabupaten Lombok Tengah mendukung sepenuhnya kebijakan ini dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan
perangkat desa di Kabupaten Lombok Tengah,” tegas Sekretaris PPDI Loteng, Adnan Muksin, kemarin.

Disampaikan, belakangan ini warga masyarakat Gumi Tatas Tuhu Trasna (Tastura) memang disuguhkan berita mengenai pengadaan sepeda motor bagi kadus oleh Pemkab. Yang akan dianggarkan pada tahun 2022 mendatang. Yang menurut PPDI, hal itu dihajatkan untuk pemenuhan operasional kadus dalam menjalankan tugas setiap saat.

Pengadaan motor bagi kadus direncanakan Pemkab Loteng secara bertahap. Di tahun 2022 dan 2023 mendatang. Di mana, rencana anggaran pengadaan motor kadus pada pagu indikatif tahun 2022 ada sebesar Rp 18 miliar. Kemudian sisanya akan dianggarkan tahun berikutnya.

Namun belakangan, Adnan tidak menampik bahwa rencana Pemkab tersebut justru malah mendapat penolakan dari beberapa anggota DPRD Loteng dan juga dari beberapa LSM. Karena itulah memantik pihaknya untuk angkat bicara alias tidak ingin tinggal diam. Pada prinsipnya, PPDI mendukung penuh rencana kebijakan pemerintah daerah terkait pengadaan motor kadus.

“Dan kami ingin mencoba meluruskan niatan baik dari
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah,” kata pria yang juga Sekretaris Desa (Desa) Barabali.

Dia mendukung rencana kebijakan Pemkab Loteng tersebut tentu bukan tanpa alasan. Adnan menjelaskan, tugas dan fungsi kadus sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa pada pasal 10 ayat 1 dan 2.

Yang menyebutkan: a. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. b. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. c. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. d. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pihaknya pun berusaha menjabarkan makna dalam masing-masing poin tesebut. Dikatakan, tugas dan fungsi kadus mulai dari bagaimana melakukan ketentraman dan ketertiban. Seperti pembentukan sistem keamanan lingkungan
dengan cara ronda malam. Terus melakukan pengadministrasian terhadap datang dan perginya penduduk. Hingga menata wilayah masing-masing.

“Termasuk juga melakukan pengawasan pembangunan di lingkungan,” tambah Adnan.

Kemudian kadus juga melakukan pembinaan terhadap lembaga masyarakat di tingkat dusun. Seperti remaja masjid, kelompok masyarakat lainnya, banjar dan lain sebagainya. “Dan yang tidak kalah ikut berjuang bersama masyarakat bagaimana menyejahterakan masyarakat melalui program pemberdayaan,” tandas Adnan.

Dikatakan, itu yang baru tertuang di dalam peraturan perundang-undangan saja. Adapun yang lainnya. Di mana, kadus juga diberikan wewenang penuh oleh kepala desa (Kades) selaku Pengemong Krame yakni menjadi pengemban adat di masing-masing dusun dalam penyelsaian adat istiadat perkawinan masyarakat.

“Kesimpulannya bahwa kepala dusun bertanggungjawab dari lahir sampai masuk liang lahat masyarakatnya,” tandas Adnan.

Mengingat begitu berat dan banyaknya tugas dan fungsi kadus tersebut. Sehingga, pihaknya memandang bahwa kadus sangat layak dan pantas untuk diberikan hanya sebuah sepeda motor untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Bahkan dibandingkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan sepeda motor atau kendaraan operasional hanya untuk ke kantor.

“Tapi kepala dusun diberikan untuk mengurus kepentingan masyarakatnya, kami kira sangat tepat kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah,” jelas Adnan. (zak)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *