JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA Suhardi

MATARAM – Tak ada yang mengetahui pandemi kapan berakhir. Pengawasan proses Pilkada dengan kondisi pandemi tidak terbilang ringan. Maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggelar beberapa kali diskusi untuk menyongsong Pemilu 2024. Hasilnya Bawaslu memetakan paling tidak membutuhkan puluhan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk menyesuaikan pelaksaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19.

“Hasil diskusinya, kita butuh sekitar 30 Perbawaslu lagi untuk menyesuaikan pengawasan di masa Covid,” ungkap Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas, dan Data Informasi Suhardi di Mataram kemarin.

Regulasi Perbawaslu itu, baik saat non tahapan atau saat tahapan Pemilu dilaksanakan. Suhardi mengatakan yang masuk non tahapan, misalnya saat verifikasi parpol sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bawaslu perlu mempertajam pengawasan di tahapan verifikasi parpol, dengan membuat Perbawaslu yang memungkinkan pengawasan dilakukan secara online.
Diketahui bahwa tahapan verifikasi parpol akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Verifikasi Parpol akan berlangsung sebentar lagi,” katanya.

Untuk itu hal-hal yang berpotensi menjadi pelanggaran dalam masa tahapan verifikasi parpol, harus dapat ditangani dengan efektif dan efisien. Seperti misalnya memudahkan pelaporan secara online, atas kegiatan yang berkaitan dengan proses verifikasi parpol.

“Misalnya ada masyarakat yang merasa tidak pernah menjadi kader atau anggota partai politik tertentu, tetapi namanya dicatut, itu bisa melapor secara online, tanpa harus melewati proses pelaporan yang berpotensi memicu kerumunan yang berbahaya di masa Pandemi ini,” jelasnya.

Begitupun bentuk pelaporan pelanggaran yang lain. Misalnya yang protes dipecat secara tiba-tiba oleh partainya, verifikasi data administrasi dan faktual yang fiktif, dan lain-lainnya.

“Kita berharap dapat memproses dengan online,” terangnya.

Sementara pengawasan saat tahapan Pemilu juga perlu disesuaikan dengan kemungkinan memproses laporan secara online.

“Karena kita kan tidak tahu, sampai kapan Pandemi ini akan berakhir, maka kami di Bawaslu merasa perlu menyiapkan aturan atau regulasi yang dapat memudahkan proses pengawasan di masa pandemi,” terangnya.

Selain itu, dalam 30 Perbawaslu itu, telah disesuaikan agar Bawaslu dapat bekerja sesuai dengan protokol kesehatan. Bahkan saat Pilkada serentak 2020 sudah mulai dilakukan.

“Kemarin pada saat Pilkada Serentak 2020 sudah dimulai,” tandasnya. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *