FENDI/ RADAR MANDALIKA Alwan Wijaya

PRAYA – Kades Batujai, Kecamatan Praya Barat, Alwan Wijaya resmi melakukan upaya banding ke PTUN Surabaya setelah upaya negosiasi dengan Ramli Akhmad (Kadus Powen) gagal.
Kades menerangkan, sebelumnya pihak desa melalui Plt Kadus Powen melakukan sosialisasi putusan PTUN Mataram yang dimenangkan oleh Ramli Akhmad. Dimana pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa keputusan pemberhentian Kadus setempat dinyatakan batal dan harus diaktifkan kembali.
“Sempat ada penolakan, namun setelah kita jelaskan mereka akhirnya menerima,” jelasnya pada Radar Mandalika, Jumat pekan lalu.
Selanjutnya, kades menerangkan ada negosiasi hukum, dimana pemerintah desa melakukan komunikasi dengan Kadus bersangkutan untuk mencabut kembali laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ramli Akhmad terhadap warganya sendiri.
“Selaku pimpinan saya menginginkan perangkat wilayah aman. Tidak etis kadus berseteru dengan warganya di kepolisian,” ungkapnya.
Dari koordinasi yang dilakukan, kades mengaku memperoleh kesepakatan untuk kedua belah pihak (kadus dan warga terlapor) melakukan tandatangan surat perdamaian di depan saksi. Namun kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan Kadus dengan alasan adanya pihak ketiga yang belum memberikan izin untuk melakukan perdamaian.
“Kita buat surat perdamaian, silakan direvisi mana yang tidak cocok. Kemudian besoknya kita pertemukan, namun masih tidak berani kalau tidak disuruh oleh salah seorang warga di belakang dia,” jelasnya.
Kades menegaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun. Upaya yang dilakukan sebutnya, agar nanti pengaktifan kembali Kadus tersebut tidak menuai masalah. Namun menurutnya, tindakan yang dilakukan kadus tersebut menggambarkan sikap kadus yang tidak ingin mendengar pimpinannya.
Dari proses tersebut, kemudian pihaknya melakukan rapat dengan perangkat desa dan memutuskan untuk dilanjutkan ke tahap banding.
“Positif lanjut, saya sudah keluarkan biaya juga,” tegasnya.
Kades menyebutkan proses banding nantinya akan memerlukan waktu sekitar lima bulan. Terkait hasil dari banding nantinya, Kades tetap menggantungkan pada putusan hukum. Upaya ini sebutnya akan memperlambat proses yang dijalani.
“Menang atau kalah tetap kita terima, tapi saya punya hak prerogatif nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadus Powen, Ramli Akhmad menjelaskan, dirinya diminta untuk mencabut laporan polisi di Polres Lombok Tengah. Dan, kades berjanji untuk mengaktifkan kembali dirinya sebagai Kadus Powen apabila bersedia untuk mencabut laporan polisi tersebut.
“Laporan polisi tersebut tidak ada hubungan dengan Alwan Wijaya,” jelasnya.
Ramli juga merasa aneh dengan sikap Kades yang memaksa dirinya mencabut laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan. Menurut dia seharusnya sebagai seorang pemimpin, Kades harus bersikap arif dan bijaksana, tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain apalagi kepada dirinya, karena kasusnya berbeda.
Ramli meminta kepada Alwan Wijaya untuk membedakan persoalan hukum jangan campur adukkan masalah apalagi mau barter kasus. Menurut Ramli ini lucu sekali.
Ramli pun mempersilakan untuk banding, yang penting tidak usah barter kasus segala.
“Biarkan saja semuanya mengalir seperti air,” tandasnya. (ndi).

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *