MATARAM – Mantan kader PAN Dompu, Ika Rizky Veryani alias Chika diklarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu via daring. Klarifikasi ini mengenai penolakan gugatannya oleh Majelis Partai Partai Amanat Nasional (MP PAN). Klarifikasi itu sebagai salah satu tahapan yang dilakukan KPU dalam melangsungkan proses PAW mantan anggota DPRD NTB, Ady Mahyudi yang diusulkan digantikan Sukrin.
“Alhamdullilah telah selesai dilaksanakan kegiatan daring klarifikasi mengenai PAW DPRD NTB oleh KPU Provinsi NTB bersama KPU Kabupaten Dompu tadi,” ungkap Chika yang dikonfirmasi Radar Mandalika, kemarin.
Chika merupakan pemilik suara terbanyak kedua pada Pileg DPRD NTB 2019 lalu di dapil VI (Dompu, Bima dan Kota Bima). Namun tak PAW tidak didapatkannya lantaran ia dipecat dari PAN. Chika pun menggugat ke MP PAN namun hasil gugatannya itu lagi tolak. Dari keterangan yang disampaikan kepada KPU, Chika akan tetap meminta keadilan. Ia kembali menggugat ke Pengadilan Negeri (PN).
“Pointnya adalah setelah adanya surat dari MP PAN apa upaya yang dilakukan oleh saya. Saya tetap melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.
Chika menegaskan, perjuangan untuk rakyat harus terus dia perjuangkan apapun rintangannya. Permasalahan yang dialami itu sebuah proses pembuktian dalam terus menyuarakan kebenaran.
“Apapun hasilnya nanti adalah ketetapan YME (Yang Maha Esa),” ucapnya.
Menurutnya, mundur adalah sikap pecundang yang ia hindari. Ia menegaskan dirinya harus mampu membuat ibu Pertiwi tersenyum dengan terus melanjutkan perjuangan dan melawan kezoliman terutama kezoliman terhadap hak hak konstitusi .
“Kezoliman harus dilawan,” tegasnya.
Chika meminta doa dan dukungan dalam meraih kebenaran itu. Katanya hak konstitusi hak konsitusi tidak boleh dirampas siapapun.
“Kebenaran akan menang. Bahwa kezaliman harus di Lawan. Hak konstitusi tidak boleh dirampas,” katanya.
Sementara itu, KPU NTB pun membenarkan adanya klarifikasi yang dimintainya kepada Chika. Dari sikap Chika itu tentu tidak bisa melanjutkan proses PAW.
“Tadi usai klarifikasi. Hasilnya sebagai dasar kami untuk mengambil kebijakan untuk selanjutnya kami sampaikan ke lembaga yang berkaitan langsung dengan proses PAW ini,” terang Komisioner KPU NTB, Agus Hilman dikonfirmasi terpisah.
Gugatan kembali yang dilayangkan Chika ke PN membuat KPU harus menerapkan
Pasal 23 ayat (6) PKPU Nomor 6 tahun 2019 yang mengatur tentang PAW anggota DPRD.
Berdasarkan PKPU itu dijabarkan dari pasal 23 dimulai dari ayat 6 disebutkan dalam hal mengajukan upaya banding hasil Mahkamah Partai ke Pengadilan Negeri (PN), maka KPU menunggu hasil PN. Itu pun ada batasnya dimana pada ayat 7 dalam hal hasil MP tidak dilanjutkan ke PN selama 14 hari setelah keluar putusan maka proses PAW dapat dilanjutkan.
Selanjutnya, diterangkan dalam hal calon PAW mengajukan banding hasil PN ke Mahkamah Agung (MA) maka KPU harus menunggu hasil MA. Dan jika selama 14 hari tidak dilanjutkan banding hasil PN ke MA maka PAW dapat di proses.
“Sehingga sangat detail sekali disebutkan di PKPU itu,” terangnya.
Pada prinsipnya, KPU akan menunggu putusan hukum yang sifatnya inkrah. Bisa jadi sampai ke proses MA.
“Kemungkinan kita menjalankan norma Pasal 23 ayat (6) PKPU 6/2019,” pungkasnya. (jho)