ilustrasi

MATARAM – Pandemi Covid-19 mengakibatkan 70 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI dari Malaysia akan dipulangkan secara bertahap oleh pemerintah setempat. Dari data tersebut, ditemukan 1.364 termasuk dalam kelompok rentan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gde Putu Aryadi menyampaikan, menurutnya data Kementrian Luar Negeri, terhitung sejak tanggal 1 Januari-20 Juli 2021 PMI yang telah dipulangkan sebanyak 50.482 orang, dengan Skema Pemulangan Repatriasi sebanyak 47.419 dan Deportasi sebanyak 3.063 orang. Jumlah PMI asal NTB yang telah dipulangkan sebanyak 16.160 orang dengan negara penempatan Malaysia sebanyak 11.454 orang. Adapun mereka yang illegal berdasarkan data hingga 31 Desember ini diangka 6 ribu.

“Tingginya angka pemulangan ini dipengaruhi karena adanya peningkatan Covid 19 di Negara Malaysia, sehingga sejak Bulan Juni 2021 lalu Pemerintah setempat menetapkan status Lockdown, diikuti krisis ekonomi dan krisis politik,” ujar Aryadi usai mendampingi Sekda NTB mengikuti Vicon bersama Dubes RI untuk Malaysi, Harmono, BP2MI, Dirjen. Pelindungan WNI Kemenlu, Deputi Kemenko PMK, Pejabat Imigrasi dan Sekda Provinsi Daerah-Daerah Demarkasi Pemulangan PMI, membahas persiapan penanganan ketibaan WNI repatrian dan deportan dari MMalaysi di Mataram, kemarin.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Dubes penerapan lockdown oleh pemerintah Malaysia sejak bulan Juni lalu, telah berdampak pada terhentinya aktivitas perekonomian dan timbulnya krisis ekonomi, bahkan krisis politik.

“Para PMI kitapun menghadapi dilema, karena tidak bisa bekerja. Terlebih PMI yang non prosedural, mereka berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum,” terangnya.

Jalur Pemulangan PMI terbagi menjadi 3 jalur, Yaitu Jalur Darat, Jalur Laut dan Jalur Udara. Jalur Laut sebanyak 13.748 (27,23%), Jalur Darat sebanyak 22.651 (44,87%), dan Jalur Udara sebanyak 14.083 (27,90%).

“PMI/WNI yang bermasalah dan telah selesai menjalani hukuman inilah yang akan dideportasi oleh Pemerintah Malaysi dan,proses pemulangannya dikelola oleh Pemerintah. Terdapat informasi formal bahwa Malaysia siap mendeportasi 1.180 WNI menuju Batam, namun untuk kepastian deportasi dan waktunya masih terus didalami,” tambahnya.

Aryadi juga menjelaskan pemerintah memiliki Program Rekalibrasi Pulang (Pemutihan), yaitu semua pengurusan pemulangan PMI dipermudah dan PMI bisa mengatur kepulangannya sendiri. Program Rekalibrasi Pulang ini dilaksanakan dari Bulan Juli-Desember 2021.

“Kondisi ekonomi Malaysia yang menurun menyebabkan banyak PMI yang kehilangan pekerjaan sehinggan mereka tidak memiliki akses terhadap jaring pengamanan sosial. Jadi, PMI memilih pulang melalui Program Rekalibrasi Pulang ini,” ujar Mantan Kadis Kominfotik NTB itu.

Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI, Andi Rachmianto lanjut nya juga menjelaskan titik-titik ketibaan PMI untuk Jalur Udara melalui Jakarta, Medan, Surabaya, Lombok, untuk Jalur Laut melalui Batam, Tanjung Pinang, Dumai, Nunukan, dan untuk Jalur Darat melalui Pontianak dan Sambas. Dalam proses pemulangan tersebut, pemerintah harus menyiapkan beberapa hal, antara lain lokasi karantina dan kapasitas yang memadai, Tes PCR dan vaksinasi.

Perlunya beberapa antisipasi di titik-titik Ketibaan di Indonesia, seperti kesiapan daerah dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan, perlu diverifikasi titik ketibaan dan pengaturan jadwal dan jumlah untuk menghindari penumpukan dan membebani daerah, dapat dipertimbangkan interval antar deportasi selama 10 hari (mengacu pada ketentuan karantina 8 hari), serta perlunya penguatan koordinasi untuk penanganan karantina, tes PCR dan vaksinasi, juga pencatatan dan pendataan para WNI/PMI.

Aryadi juga mengungkapkan sebanyak 134 PMI asal NTB sedang melangsungkan Isoman di Surabaya.Sesuai ketentuan terbaru, mereka harus mengikuti karantina selama 8 hari terhitung sejak tgl 30 juli yang lalu. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *