LOBAR—Permasalahan lahan aset Pemkab Lombok Barat (Lobar) yang ditempati STIE AMM nampaknya tak akan selesai dalam waktu dekat ini. Pasalnya setelah menerima surat pemberitahuan dari Pemkab Lobar melalui Satpol PP, justru dibalas dengan gugatan perdata oleh pihak AMM ke Pengadilan Negeri. Bahkan tak hanya pihak Satpol PP saja yang digugat oleh AMM, namun juga Kepala BPKAD hingga Bupati Lobar turut menjadi tergugat. Di sisi lain Pemkab Lobar juga sudah menggugat secara pidana pihak AMM ke Pengadilan Negeri Mataram.
“Satpol PP Bersama BPKAD dan Bupati Lobar dilaporkan ke Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara Perdata Nomor 143/Pdt.G/2021/PN Mtr tertanggal 21 Juni 2021,” terang Kasat Pol PP Lobar, Baiq Yeni S Ekawati kepada media, kemarin (29/6).
Surat panggilan untuk mengikuti persidangan pun sudah diterima pihaknya. Hal ini pun telah dikomunikasikan ke Bagian Hukum Pemkab Lobar. Karena terdapat tuntutan yang dilayangkan AMM Mataram. ”Tapi ini tidak akan mengganggu proses yang sedang kami jalankan,” terangnya.
Ia memastikan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengaman aset. Serta semua yang dilakukan sudah sesuai SOP yang berlaku. Seperti melayangkan surat pemberitahuan dengan masa 15 hari. Bila tidak ada respon maka dilanjutkan surat teguran pertama dengan masa tujuh hari. Bila belum ada itikad baik, maka dilanjutkan surat teguran kedua dengan masa tiga hari. Namun bila masih tidak digubris, surat teguran ketiga dengan masa tiga hari bisa dilayangkan. Maka proses selanjutnya bisa langsung mengamankan aset yang ada dengan dua cara. Cara pertama dengan menempatkan anggota di lokasi aset pemerintah daerah. Cara kedua pemasangan police line Pol PP.
”Besok (hari ini, red) kami teruskan surat teguran pertama untuk tujuh hari ke depan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mangatakan Satpol PP menerima kewenangan dari Pemkab Lobar untuk menjaga dan mengamankan aset yang dimiliki Pemkab Lobar yang saat ini ditempati AMM Mataram. Terlebih sudah jelas lahan tanah tersebut milik Pemkab Lobar dan dibuktikan dengan sertifikat. Pemkab Lobar pun selama ini sudah berbaik hari dengan menawarkan berbagai solusi kepada AMM, sayangnya tak ada respon. Justru dinilai tidak ada itikat baik dari pihak AMM melihat berbagai langkah yang dilakukan.
Sementara itu, Kepala BPKAD Lobar Fauzan Husniadi mengaku juga sudah menerima gugatan perkara perdata yang dilayangkan AMM ke PN Mataram itu. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan, karena dari segi kepemilikan sudah jelas. ”Silahkan saja gugatan itu. Pemkab Lobar punya tanah mau ambil itu punya pemerintah daerah,” katanya.
Tak hanya itu, ia mengatakan bila orang jeli membaca hasil putusan PT-TUN Surabaya yang dimenangkan atas SK tahun 1986 yang dipegang yayasan. Sedangkan yayasan itu sekarang sudah berubah menjadi perkumpulan. Sehingga sudah jelas tidak sesuai lagi dengan SK tahun 1986. Bahkan pihaknya sudah melaporkan kepada pihak kejaksaan.
”Jadi saya sudah masukkan laporan ke APH untuk perkara pidana di Kejaksaan Tinggi,” tuturnya.
Ia memastikan tidak ada toleransi yang akan diberikan kepada AMM Mataram. Sebab sejak awal tidak ada itikad baik yang ditunjukkan selama satu tahun ini. Termasuk pihaknya tidak akan mundur masalah ini, karena sudah jelas itu aset pemerintah daerah.
Sementara itu, dalam surat gugatan yang dilayangkan pengacara AMM Mataram menuntut Pemkab Lobar mengganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Dikarenakan menimbulkan keresahan serta mencoreng nama baik kampus. Termasuk meminta untuk mengosongkan atribut Pemkab Lobar yang mengandung penguasaan fisik dan non fisik.
”Termasuk meminta SK lama tahun 1986 yang diberikan kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kargoro memiliki kekuatan hukum mengikat,” tulis Kuasa Hukum AMM Mataram terdiri dari Vici Nirmana Bhiswaya, Eddy Kurniady, dan L Muh Salahuddin. (win)
Post Views : 386