IST/RADAR MANDALIKA BERI IMBAUAN: Aparat kepolisian saat memberikan imbauan terkait dengan pencegahan penularan covid-19 di lokasi lomba burung di Pasar Kuliner Tanjung.

KLU–Polisi membubarkan lomba burung berkicau yang digelar di eks pasar kuliner Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung KLU, Selasa (15/6). Kegiatan dibubarkan karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Apalagi puluhan peserta lomba yang datang tidak saja dari Tanjung. Namun juga dari luar Desa Tanjung dan diduga lomba tersebut tidak mengantongi izin.

Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah SH melalui Kasi Humas Polres Lotara IPDA Mulyadi, mengatakan pihaknya bersama Polsek Tanjung membubarkan acara burung berkicau yang digelar panitia dengan estimasi peserta lomba sekitar 70 orang dan tidak ada yang menerapkan prokes Covid-19. Apalagi selama ini tidak ada yang pernah menyampaikan permakluman ataupun meminta izin ke pihak kepolisian dan ke Desa Tanjung selaku pemangku wilayah desa terhadap kegiatan tersebut. Sehingga pihaknya mengambil langkah pembubaran.

Setelah dilakukan peneguran keras, panitia dan peserta lomba pun membubarkan diri dan berjanji tidak akan mengadakan kegiatan kembali. “Pesertanya puluhan orang, ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan, terlebih lagi banyak peserta dari luar Desa Tanjung. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin,” katanya.

Pihaknya akan memanggil panitia dan pemilik yang memberikan izin tempatnya digunakan untuk kegiatan yang mengundang kerumunan. Pasalnya kata IPDA Mulyadi, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan yang dapat mengundang kerumunan. “Kami akan tindaklanjuti dengan memanggil panitia dan pemilik tempat karena sudah memberikan izin digelarnya acara yang menyebabkan kerumunan. Selama pandemi tidak ada izin untuk menggelar acara seperti ini, kami sudah minta keterangan panitia yang menggelar acara tanpa izin,” katanya.

Pihaknya mengimbau untuk saat ini, bagi siapa saja yang hendak menggelar acara yang mengundang kerumunan, lebih baik ditunda hingga pandemi usai. Bagi yang melanggar akan dijerat sanksi pidana.

“Kami sudah berikan teguran keras atas kegiatan ini karena berani mengadakan acara yang mengundang kerumunan saat pandemi. Kami langsung bubarkan agar tidak menumbulkan klaster baru Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara,” tegasnya.(Dhe)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *