MATARAM – Petugas Kehutanan yang memungut uang kepada pengendara pengangkut kayu tebangan yang memiliki surat resmi yang dikirim antar kabupaten dalam satu pulau masuk kategori pungutan liar (Pungli). Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) NTB, Madani Mukaram setelah mendengar adanya masyarakat yang kerap dimintai uang dengan alasan biaya pajak oleh oknum kehutanan. Madani pun mempersilahkan masyarakat melaporkan tindakan tersebut.
“Tidak ada pemungutan pajak. Kami tindak kalau ada oknum Polhut bermain. Kami tunggu info biodatanya,” katanya tegas, Senin kemarin.
Madani mengatakan, pihaknya melarang adanya penebangan pohon. Hal ini dalam rangka mengurangi dampak kondisi hutan gundul. Namun diakuinya ada pengecualian misalnya ketika pohon itu bisa mengancam keselamatan masyarakat atau diperuntukkan untuk kepentingan umum.
“Diluar itu dilarang,” katanya.
Jikapun milik kebun pribadi itupun akan dicek oleh tim dan akan dipertimbangkan dalam jumlah terbatas. Namun ditegaskannya yang dilarang pemerintah hanya peredaran antar pulau. “Itu yang tetap distop,” katanya.
Berdasarkan moratorium gubernur NTB Nomor : 188.4.5-75/Kum tahun 2020 ditegaskan beberapa poin yaitu, menghentikan sementara izin penebangan oleh pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Poin kedua menghentikan sementara seluruh kegiatan penebangan, perladangan dan pembukaan lahan oleh masyarakat diluar kawasan hutan.
Kepala Dinas LHK Provinsi NTB juga diintruksikan agar meningkatkan operasi pengamanan di kawasan hutan melalui kegiatan patroli dan penjagaan secara ketat terutama di titik-titik rawan.
“Kepala Dinas Perhubungan serta kepala Penyelenggaraan Pelabuhan mengehentikan untuk sementara seluruh kegiatan pengangkutan kayu keluar dari pelabuhan di NTB,” beber Madani sembari membacakan moratorium tersebut.
Di poin terakhir, Satgas Pencegahan dan pemberantasan hutan diminta menghentikan pengangkutan kayu dari Lombok ke Sumbawa. Adapun pengangkutan hasil kayu yang telah memiliki dokumen yang sah dan merupakan produksi hasil penebangan sebelum berlakunya instruksi itu dapat diedarkan di pulau asal kayu tersebut.
“Intruksi itu berlaku satu tahun sejak terhitung sejak ditetapkan yaitu, 18 Desember 2020,” pungkasnya. (jho)