LOTIM – Sekretaris Dewan (Sekwan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim), inisial HLDA kembali menjalani pemeriksaan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lotim, kemarin. Pemeriksaan lanjutan ini, kaitan dengan dugaan menjanjikan Honor Daerah (Honda) Katagori Dua (K2), sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sejak tahun 2013.
Pemeriksaan sejak pagi, dan sempat jeda dilanjutkan sekitar pukul 02.00 Wita. Siang itu, Sekwan berada di ruang penyidik Tipikor, sekitar 1 jam lamanya. Usai diperiksa, Sekwan turun dari gedung lantai dua Polres Lotim, melalui tangga sebelah barat, menggunakan baju batik dan menaiki kendaraan dinas salah satu Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Dewan (Setwan).
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama SE SIK membeberkan, pemeriksaan terhadap Sekwan masih seputaran bagaimana proses sebelumnya, yang telah dilakukan pada tahun 2013 itu. “Pemeriksaan yang bersangkutan, memang kami lakukan sejak pagi. Sempat jeda, siang selesai salat Zuhur pemeriksaan dilanjutkan lagi,” ujarnya.
Lanjut Yogi, sejauh ini seperti apa peran Sekwan dalam kasus itu, masih didalami penyidik. Apakah sekadar penghubung atau lainnya, masih dibelum diketahui. Namun dalam kasus ini, disalah satu bukti kwitansi penyerahan uang, terdapat nama Sekwan dan tertera keterangan down payment (DP) atau uang muka K2 sebesar Rp 20 juta.
Saat ditanya berapa korban yang dirugikan akibat perbuatan HLDA, dikatakan Yogi, Sekwan mengaku lupa. Sebab, proses ini dilakukan cukup lama (tahun 2013, Red). Namun demikian, kasus ini akan terus didalami dan dikembangkan, apakah ada korban-korban lainnya atau tidak. “Kasus ini saya tegaskan masih proses lidik. Apakah ada pihak lain terlibat atau tidak, kami belum tahu. Sebab, hanya nama Sekwan yang disebut-sebut para korban,” tegasnya lagi.
Informasi didapatnya, HLDA berniat damai dengan para korban. “Tapi harus diingat, damai tidak menghentikan proses hukum. Perdamaian itu, hanya akan memperingan putusan hakim saja di pengadilan,” pungkasnya. (fa’i/r3)