Terganjal Hasil Audit dan Saksi Ahli
PRAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) hingga sekarang belum bisa menetapkan tersangka pada kasus dugaan keredit fiktif di Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Loteng.
Hal itu lantaran selain hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat Provinsi NTB belum kunjung keluar. Namun juga, saksi ahli dari bagian OJK hingga saat ini belum datang memenuhi panggilan.
Padahal, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan. Alasan, mereka tidak hadir tetap sama adalah karena covid-19 dan karena sedang sakit.
Kepala Kejari Loteng, Otto Sempotan mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat, tapi juga karena pihaknya belum meminta keterangan dari saksi ahli.
“Saksi Ahli ini tidak kunjung hadir penuhi panggilan kita. Hal ini menjadi kendala kita dalam penanganan kasus BPR tersebut,”katanya dengan tegas.