PRAYA – Sidang lanjutan perkara kasus pelemparan gudang pabrik rokok di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang yang melilit empat ibu rumah tangga (IRT) kembali digelar, kemarin dengan agenda eksepsi.
Dalam sidang lanjutan kedua ini, pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum empat terdakwa. Dalam kasus ini, empat IRT disangkakan dengan pasal 170 oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai sangat tidak manusiawi dan tepat.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Ali Al Khairi mengungkapkan secara tegas banyaknya kejanggalan yang ditemukan dalam muatan tuntutan JPU. Di antaranya, adanya sepotong kayu singkong yang dibuktikan dengan foto yang nyatanya merupakan sepotong bambu.
“Majelis harus memanggil penyidik, kemudian pengacara yang sudah mendampingi terdakwa, apakah didampingi selama penyelidikan. Dan faktanya ibu-ibu ini tidak pernah didampingi,” ungkapnya.
Ali juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada gunanya melakukan perdamaian mengingat status hukum terdakwa tidak akan bisa dilepaskan dengan hal tersebut. Maka pihaknya menyatakan siap untuk melanjutkan sampai ke jenjang yang akan dipermasalahkan.
“Hemat saya mengatakan jaksa dan penyidik tidak cermat dalam persoalan ini,” sentilnya.(tim)