DOK/RADAR MANDALIKA POLEMIK: Seorang pengendara melintas di bundaran tulisan Lombok Internasional Airport.

MATARAM – Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram), Zainal Asikin ikut bicara soal polemic panjang penambahan nama bandara. Dari bandara internasional Lombok (BIL/LIA) menjadi BIZAM. Kata Asikin, satu satunya jalan dalam menyelesaikan polemik tersebut dengan dilakukan duduk bersama seleuruh stake holder para tokoh di Lombok, termasuk unsur Pemprov NTB dan juga Pemkab Lombok Tengah.

“Lebih baik para tokoh duduk berunding,” sarannya di Mataram kemarin.

Asikin menegaskan, SK Menhub Nomor KP 1421 tahun 2018 itu harus dibahas secara fundamental. Tidak bisa dibahas hanya terkait permukaan saja yaitu adanya polemik (pro kontra). Ia melihat selama ini banyak diekspose dipermukana saling bantah di media saling demo, sementara belum ada diskusi ilmiah yang dilakukan dalam forum resmi yang dihadiri semua tokoh pemangku dan juga pemerintah entang perubahan nama bandara itu.

“Melibatkan semua pihak dalam satu forum yang ilmiah dan Polda NTB bisa memfasilitasi ini,” kata profesor bidang hukum itu.

Asikin melanjutkan jika hal ini tetap dibiarkan kondisi di permukaan akan saja terjadi. Yang pro tetap dengan pandangannya sebaliknya yang kontra tetap dengan argumentasinya. Malah dulu Asikin pernah berkomentar secara akademik sayangnya ia kena dihujat.

 “Saran saya duduklah antar pemuka masyarakat, pemuka pemerintahan gubernur ketua DPRD (NTB), Bupati Lombok Tengah DPRD Loteng,  Pihak AP. Duduk pakai kepala dingin apa masalah sebenarnya,”katanya kembali menyarankan.

“Saya pikir bukan hanya persoalan nama saja yang jadi masalah,” tambahnya.

Disinggung dengan SK Menhub itu, Asikin mengatakan secara aspek hukum ada ketentuan harus dilaksanaka dalam waktu sekian bulan (enam bulan) dan seterunya. Dalam prinsip hukum selain melihat secara yuridis tetapi perlu juga melihat aspek sosiologis.

“Kalau masih ada penolakan berarti SK itu belum berlaku secara sosiologis,” jelasnya.

Sebagai unsur akademik Asikin tentu tidak menginginkan gejolak masih saja terjadi, apalagi sampai harus membawa nama Ormas masing-masing di tengah NTB di tahun ini akan menjadi tuan rumah MotoGP.  

“Bawa nama Ormas itu yang kita tidak inginkan. Mari kita disukusi musyawarah secara kepala dingin. Beragumentasi dalam satu forum. Bukan bermaen di jalanan di sosemd membuat panas,” ulasnya.

“Kalau saya diundang mewakili akademik saya siap hadir ikut musyawarah,” pungkasnya.

Berdasarkan penelurusan Radar Mandalika dalam jdih.depuh.go.id tidak ditemukan ada SK Menhub Nomor KP 1421 tahun 2018 tentang perubahan nama bandara yang teregistrasi di tahun 2018. Yang ada KP 567 tahun 2018 yang terbit 3 April tentang Penetapan Terminal Khusus Pariwisata di Kecamatan Tanjung KLU sebagai tempat masuk dan keular kapal wisata asing. Dan di 17 September 2018 ada KP 1495 tentang Penetapan Lintas Penyebrangan Antara Pelabuahn Sape Bima di NTB. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 333

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *