KHOTIM/RADARMANDALIKA Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra

PRAYA – Kurang lebih 5 jam lamanya mantan Bupati Lombok Tengah, H Moh. Suhaili FT dan Wabup Lombok Tengah, HM. Nursiah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, kemarin. Suhaili dan Nursiah diperiksa jaksa terkait kasus belum dibayarnya 10. 200 kantong darah sejak tahun 2017-2020 oleh pihak badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Praya kepada unit transfusi darah (UTD) Dinas Kesehatan.

 Kasi Intel Kejari Loteng, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra mengatakan, pihaknya sudah memanggi mantan Bupati dan mantan Sekda yang saat ini menjabat wabup.

“Pak Suhaili datang ke kantor lebih awa dari undangan, karena beliau sendiri yang minta, mengingat adanya urusan lain,” ungkapnya, Kamis kemarin.

“Jadi Hari Rabu datang dan diminta keterangan,” sambungnya.

Kasi Intel menambakn bahwa pada intinya mantan Bupati sangat kooperatif dan beritikad baik dalam membantu penyelidikan. “Sudah memenuhi panggilan bersama mantan Sekda,” bebernya.

“Pemeriksaan dimulai dari Pukul 08.00 Wita hingga jam 13.30 wita Rabu Kemarin,” tambahnya.

Dia menambahkan, Suhaili dan Nursiah dipanggil karena saat itu menjabat Dewan Pengawas BLUD RSUD Praya.”Sudah kami periksa sekitar 20 orang dalam kasus ini,” pungkasnya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 708

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *