LOTENG–Antusiasme warga Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) berangkat ke luar negeri untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) terbilang cukup tinggi. Buktinya, dalam jangka lima bulan tahun ini, jumlah masyarakat Loteng yang sudah berangkat menjadi PMI ke beberapa negara sebanyak 4 ribu lebih.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Loteng, H Suhartono melalui Kabid Penempatan dan Perluasan, Supiadin membenarkan bahwa jumlah PMI dari Loteng secara resmi di 25 negara terbilang sangat tinggi. Jumlah PMI yang tercatat berangkat lima bulan tahun terakhir ini sudah mencapai 4 ribu. 

“Ya betul. Jumlahnya peminat warga yang bekerja menjadi PMI di Loteng terbilang cukup tinggi. Bahkan, Loteng termasuk urutan nomor 3 terbesar penumpang PMI di Indonesia,” ungkapnya, kemarin. 

Ia menegaskan, dari 25 negara PMI ini, rata- rata yang paling banyak menjadi tujuan mereka bekerja menjadi PMI yaitu di Malaysia sebelumnya, Arab Saudi, Taiwan dan Hongkong. Alasannya, PMI karena syarat menjadi PMI di dua negara ini tidak terlalu berat. Selanjutnya, karena mungkin minimnya lapangan kerja, juga kondisi ekonomi mereka nekat bekerja keluar negeri meninggalkan keluarga. 

“Selain gaji yang lumayan. Namun juga bekerja di negara Malaysia dan Saudi Arabia ini tidak membutuhkan syarat yang begitu sulit,” ungkapnya. 

Ia mengaku, Kabupaten Lombok Tengah menempati urutan nomor tiga dengan jumlah penempatan PMI terbanyak di seluruh Indonesia. Bahkan dalam kurun waktu tahun 2023 sebelumnya jumlah PMI yang berangkat menjadi PMI sebanyak 10 ribu. 

“Dengan tingginya peminat menjadi PMI ini. Penting kita untuk turun sosialisasi pelindungan PMI yang diatur dengan Permenaker Nomor 4/2023 tentang Jaminan Sosial PMI, karena Kabupaten Lombok Tengah adalah lumbung PMI,” terangnya, kemarin. 

Ia menegaskan, posisi pemerintah jelas dan memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan PMI. Hal ini dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.

Dalam optimalisasi pelindungan PMI, lanjutnya pemerintah saat ini telah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain seperti pelindungan PMI melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Berkenaan dengan Jaminan Sosial PMI, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, terdapat dua jaminan sosial yaitu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kesehatan,” ujarnya. 

Bahkan, saat ini Pemda telah mengeluarkan suatu kebijakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 6Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI, yang mengatur pelindungan PMI melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan untuk jaminan kesehatan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan. 

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tersebut merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para CPMI/PMI,” ucapnya. 

Disinggung mengenai PMI ilegal, Ia mengungkapkan, untuk keberangkatan PMI ilegal hingga sekarang masih marak terjadi. Dan pihaknya terus memberikan atensi bersama dengan kepolisian. Bahkan, pihaknya bersama dengan kepolisian maupun Dinas terus turun melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat. 

Ditambahkan, Disnaker juga berupaya melalui sosialisasi kepada seluruh kepala desa untuk memberikan perhatian lebih jika terdapat warganya yang meminta rekomendasi untuk bekerja di luar negeri. Hal ini untuk mengurangi risiko pekerja migran ilegal atau non prosedural. Mengingat, ancaman tindak pidana perdagangan orang juga menjadi atensi publik.

“Ini yang jadi perhatian kami. Untuk mengurangi risiko dengan memastikan legalitas P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia),” pungkasnya.(jay) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 169

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *