2032 PTPS di Loteng Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
F Bawaslu
KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID PENYERAHAN : Penyerahan sertifikat kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu, kemarin.

PRAYA – Sebanyak 2032 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini dirasa penting mengingat tingginya risiko penyelenggaraan dimasa pandemi Covid-19. Sebab kecelakaan kerja, kematian dalam melaksanakan tugas selama penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 ini, juga sangat berisiko.

Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Loteng, Baiq Husnawaty menyatakan,  ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh komponen penyelenggara terutama dalam instansi Bawaslu. Mengingat petugas PTPS sebagai garda terdepan dalam berinteraksi lansung di TPS dan berhubungan dengan orang banyak.

“Supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, baik kecelakaan maupun kematian dalam tugas penyelenggaran, itulah dasar perlindungan ini,” ungkapnya.

Srikandi Bawaslu ini juga menambahkan, berdasarkan indeks kerawanan, Loteng berada pada peringkat keempat nasional, dan salah satunya indokator yakni kekeraasan dan intimidasi  di lapangan.

“Ada 2032 PTPS yang kami lindungi saat ini dengan BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan ke depan sesuai dengan masa kontrak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lombok Tengah, Hadi Sucipto berharap semua penyelenggara pemilu bisa dilindungi dalam bekerja yakni, dengan BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek). Terlebih saat ini sedang masa pancaroba dan pandemi Covid-19.

“KPU harusnya juga seperti Bawaslu yang mendaftarkan penyelenggaranya, karena semua pekerja harus dilindungi,” katanya nyentil. (tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *