LOTIM – Sekitar 2 ribu ekor Benih Lobster (BL), yang dikirim dari Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa, dicegat petugas kepolisian Polres Lombok Timur (Lotim). Pencegatan dilakukan petugas di kawasan jalan raya Jenggik Kecamatan Terara Lotim, Selasa malam (8/12) lalu. BL itu dikirim menggunakan angkutan umum travel antar pulau. Nilai barang tersebut, sekitar Rp 12 juta.
Informasi yang dihimpun Radar Mandalika dan menurut penuturan Hadis, warga Desa Awang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, BL tersebut dikirim dari Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa. Satu ekornya, dibeli seharga Rp 6 ribu untuk dikirim ke nelayan budidaya di Kecamatan Jerowaru, guna memenuhi kebutuhan bibit program pemerintah di Lotim.
Ia sendiri menjemput BL tersebut di jalan Raya Jenggik Kecamatan Terara. Pihaknya, tak mengetahui BL tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa. “Kami tidak tahu kalau benih lobster itu tidak dilengkapi dokumen oleh pengirim. Benih lobster itu sudah dilepasliarkan di laut Telong-elong, bersama instansi terkait,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap DKP Lotim, Aziz, kepada Radar Mandalika membenarkan jika pengiriman BL asal Kabupaten Sumbawa yang diamankan petugas itu, memang tidak dilengkapi SKAB dari instansi terkait. Selain itu, tidak melalui Balai Karantina Kayangan. BL tersebut rencananya akan dikirim ke Sama Ile Desa Batu Nampar Selatan. Jika dilengkapi SKAB, maka BL itu akan aman. Karena di SKAB itu akan jelas, apakah BL itu untuk kebutuhan budidaya atau diekspor.
“Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 12 tahun 2020, dikenakan sanksi berupa teguran administrasi. Karena dalam permen KP itu, tidak ada mengatur pidana. Paling banter sanksinya pencabutan izin usaha,” terangnya.
“Jadi, kita tidak tahu apakah benih lobster yang diamankan itu untuk pemenuhan kebutuhan budidaya program pemerintah atau untuk ekspor,” ungkapnya.
“Kami menunggu surat dari Polres Lotim, sebagai dasar kami melayangkan surat teguran pada pihak terkait dalam masalah ini,” imbuhnya.
Menurut klaim sementara dari penjemput barang, BL tersebut untuk memenuhi kebutuhan bibit di Lotim. Akan tetapi karena tidak dilengkapi SKAB, sehingga menjadi tidak jelas, apakah benar untuk pemenuhan kebutuhan program budidaya di Lotim, atau untuk diekspor.
Memang secara kebetulan sambung Kabid yang akrab dengan panggilan Ongen Abuleke itu, Lotim saat ini mendapat program pemerintah pusat untuk mengisi 271 Keramba Jaring Apung (KJA) dengan jumlah lubang sebanyak 184 ribu lubang. Semua lubang KJA itu, didedline pusat tertanggal 15 bulan ini, harus terisi 730 ribu BL.
Di lain pihak, pengisian semua KJA itu tidak akan mencukupi target, bila mengandalkan BL dalam daerah, tanpa disuplai BL daerah lain seperti Pulau Sumbawa. Terlebih kondisi saat ini hasil tangkapan BL sangat kurang, karena musim hujan. “Yang sudah jelas-jelas dan baru membuat SKAB budi daya baru kelompok nelayan Desa Pare Mas Kecamatan Jerowaru saja. Itu pun, baru sekitar 8 ribu ekor benih lobster yang terpenuhi. Yang lain juga, masih belum mengurus SKAB dan sedang mencari barang,” ujar Ongen.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Daniel P Simangunsong, SIK mengatakan, kasus BL tanpa dokumen itu telah digelar perkarakan, melibatkan PSDKP Bali Nusra, Balai Karantina, dan DKP Lotim. Kesimpulannya, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait pemilik barang tersebut. “Kalau pemiliknya (tujuan pengiriman BL, red) punya ijin, akan diberikan sanksi administrasi. Tapi kalau nggak punya ijin, kita akan kenakan Undang-undang Perikanan,” ujarnya singkat. (fa’i/r3)