DINSOS FOR RADAR MANDALIKA PELABELAN: Petugas saat menyemprotkan cat pilok di rumah penerima PKH dan Sembako di Kota Mataram, belum lama ini.

MATARAM – Pemkot melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram sudah selesai melaksanakan pelabelan cat pilok di rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai). Usai pelabelan, pihak Dinsos mencatat sebanyak 131 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mengundurkan diri secara mandiri dari peserta penerima bantuan.

“Sampai dengan 3 Desember, 131 KPM PKH yang mengundurkan diri. Mungkin saja bisa berkembang nanti (bertambah),” ungkap Kepala Dinsos Kota Mataram, Hj Baiq Asnayati, Jumat (4/12).

Dia menegaskan, puluhan KPM PKH yang menyatakan mengundurkan diri itu karena mereka tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Namun, alasan mereka keluar dari peserta penerima PKH belum bisa dipastikan. Apakah karena sudah mapan secara ekonomi, sudah tidak ada komponen lagi, dan alasan lainnya.

“Saya tidak memetakan yang keluar dari PKH itu. Apakah dia Kaling,  apakah dia kaya. Yang penting, 131 itu adalah orang yang tidak sesuai kriteria penerima PKH,” kata Asnayati.

Terkait pengganti mereka, Dinsos disebutnya terlebih dahulu akan melaporkan 131 KPM PKH yang sudah mengundurkan diri ke Kemensos RI. Kemudian pendataan ulang akan dilakukan di lapangan untuk diajukan ke pemerintah pusat. Selanjutnya, dinas akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) data. “Ndak bisa kita langsung mengganti,” jelas Asnayati.

Dia mengapresiasi pendamping PKH, lurah, kaling, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan pelabelan sejak 12-28 November 2020. Yang bertujuan untuk mencegah penyaluran bantuan salah sasaran atau tidak tepat. “Bayangkan nyemprot itu bukan pekerjaan mudah. Kerjasama dengan kelurahan, kepala lingkungan (Kaling), dan pihak-pihak terkait. Jadi luar biasa dan kita apresiasi,” ungkap Asnayati.

Di satu sisi, sebanyak 876 KPM PKH belum dilakukan pelabelan oleh petugas. Dengan berbagai alasan tertentu. Diantaranya, karena ada diantara mereka yang tidak punya rumah pribadi alias masih menempati rumah milik orang lain atau rumah kosan. Karena itu, pendamping PKH tidak bisa melakukan penyemprotan di rumah kos-kosan.

“Kan bukan rumahnya dia. Nanti marah yang punya rumah,” terang perempuan berjilbab itu.

Dikatakan Asnayati, ratusan KPM PKH yang belum dilabelisasi  pelabelan karena alasan tersebut masih memenuhi kriteria sebagai peserta penerima bantuan. Jadi, mereka tetap berhak mendapat bantuan PKH, alias tidak dicoret dari daftar. “Kami masukkan kategori tidak dilabel. Jadi, belum kita klasifikasi menolak. Kan kita lihat aturannya kenapa menolak,” ungkap dia.

Terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan, Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kota Mataram, Leni Oktavia mengungkapkan,  tidak dilabelisasi sebanyak 876 KPM dari total sasaran sebanyak 17.359 penerima PKH se Kota Mataram. Artinya, rumah penerima PKH yang sudah dilabel sebanyak 16.483 KPM.

Leni menerangkan alasan 876 KPM PKH yang tidak dilabelisasi. Diantaranya, tidak punya rumah pribadi alias masih menempati rumah kos, sudah pindah, bermasalah bantuan sehingga tidak mau dilabel, dan sudah graduasi atau mengundurkan diri.

Dia menyebutksan, dari 876 KPM PKH ini, sebanyak 131 KPM diantaranya sudah mengundurkan diri atau graduasi mandiri dari peserta penerima PKH. “Ada yang sudah dilabelisasi baru di graduasi. Ada yang belum dilabel kemudian mundur,” ujar Leni.

Itu artinya, sisanya sebanyak 745 KPM ini masih memenuhi kriteria dengan tetap mendapat bantuan PKH meski tidak dilabel. Karena alasan rumah yang ditempati bukan rumah milik pribadi. “Tetap menjadi catatan kami dan pantauan kami sekalipun tidak dilabel. Tapi jelas mereka diketahui sebagai penerima PKH,” jelas Leni. (zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 222

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *