Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Aula Kantor Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (1/10).

Kegiatan ini mengangkat tema “Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes)” dengan tujuan memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta memperluas akses layanan bantuan hukum di tingkat desa.

Penyuluhan dihadiri oleh Camat Gunung Sari, Kepala Desa Sesela, aparat desa, serta masyarakat setempat yang sebagian besar didominasi oleh kalangan remaja. Materi penyuluhan disampaikan oleh tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum NTB, di antaranya Nurul Fatima yang menjelaskan tentang pentingnya pembentukan Kelompok Kadarkum sebagai langkah menuju Desa Binaan menuju Desa Sadar Hukum, serta alur pembentukan dan keanggotaan Posbankumdes.

Dalam sesi tanya jawab, masyarakat mengajukan sejumlah pertanyaan, salah satunya terkait pencegahan pernikahan dini. Menanggapi hal ini, Nurul Fatima, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, menegaskan bahwa inovasi berbasis kearifan lokal sangat diperlukan.

“Pencegahan pernikahan dini dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama masyarakat, misalnya penerapan jam malam bagi remaja, yang kemudian dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Hal ini penting agar upaya pencegahan tidak hanya bersifat imbauan, tetapi memiliki dasar hukum di tingkat desa,” ujarnya.

Selain itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Noufal Arifin juga menambahkan bahwa saat ini di NTB terdapat 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum, termasuk dua OBH di wilayah Lombok Barat yang siap memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Penyuluhan berlangsung interaktif dan ditutup dengan komitmen dari tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum NTB untuk melaksanakan evaluasi serta melanjutkan program serupa ke desa-desa lain.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, berharap penyuluhan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa sekaligus memperkuat akses keadilan melalui keberadaan Posbankumdes, sehingga masyarakat desa benar-benar terlindungi dalam menghadapi persoalan hukum. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *