PRAYA – Warga Desa Ketara dan Segala Anyar di Kecamatan Pujut yang sempat terlibat bentrok akhirnya bersepakat berdamai. Perdamaian itu dilakukan di Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin (11/12).

Mediasi atau pertemuan langsung dipimpin Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, dengan menghadirkan kedua belah pihak. Hadir juga Kapolres, Kajari, Camat Pujut, Kades, Kadus, togoh agama, tokoh masyarakat, dan stakeholder terkiat lainnya.

Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri mengatakan, mediasi tersebut sebagai anugerah bahwa betapa pentingnya kebersamaan. Meskipun diakuinya mediasi ini agak alot dikarenakan adanya klausul-klausul tertentu.

“Tapi kami menyadari bahwa penegakan supremasi hukum itu sangat penting. Kira-kira itu yang disepakati dan menandatangani beberapa poin kesepakatan perdamaian,” ungkapnya.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada warga Ketara dan Segala Anyar karena keluhuran budi untuk menyatukan diri. Betapa pentingnya kebersamaan dan kondusifitas keamanan. Hal ini mengingat dalam suasana pesta demokrasi yakni Pileg dan Pilpres.

“Maka kesadaran-kesadaran tumbuh dari dirinya sendiri. Kehadiran kepala desa, BKD, BPD, kadus, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk bersepakat bahwa menjaga kondusifitas keamanan begitu pentingnya dan kemudian tidak terjadi konflik lagi seperti yang kemarin-marin,” ujarnya.

Dalam mediasi ini ada beberapa hal yang menjadi poin kesepakatan perdamaian antara warga Desa Segala Anyar dan Desa Ketara.

Pertama, menghentikan segala bentuk tindakan dan atau perbuatan pengerahan dan atau pergerakan massa. Kedua, para pihak secara bersama-sama dengan aparat Kepolisian dan TNI untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga masyarakat dalam melaksanakan aktivitas, kegiatan baik itu pertanian di ladang atau persawahan.

Ketiga, kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan masing-masing menyerahkan urusan proses penegakan hukum atas segala akibat yang timbul dari pertikaian yang terjadi kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan keempat, memastikan bahwa jika ada kejadian yang sama di kemudian hari agar tidak dilakukan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan pergerakan provokatif dan segala tindakan tersebut harus diserahkan ke pihak berwajib. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 437

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *