LOTENG — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menyoroti penanganan bongkaran bangunan sekolah dari tingkat SD hingga SMP yang mendapatkan program revitalisasi atau rehabilitasi tahun 2025.
Pertanyaan tersebut muncul karena material bongkaran bangunan — seperti kayu, besi, dan genteng merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Sesuai ketentuan, pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah harus melalui prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Loteng, Wirman Hamzani menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan tidak ada aset daerah yang disalahgunakan atau dialihkan tanpa mekanisme yang sah.
“Kami ingin mengetahui secara jelas, kemana bongkaran bangunan sekolah yang direvitalisasi tahun ini. Karena itu termasuk aset daerah, maka jika hendak diberikan kepada pihak lain harus melalui prosedur dan izin resmi,” tegasnya.
Komisi IV menilai, transparansi dalam pengelolaan bongkaran aset sangat penting sebagai bagian dari upaya akuntabilitas dan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan di Lombok Tengah.
Pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan dan instansi terkait segera memberikan penjelasan serta laporan resmi terkait pemanfaatan atau penyimpanan bongkaran bangunan tersebut.
“Jangan sampai bongkaran ini hilang atau dimanfaatkan secara pribadi. Kami ingin semua sesuai aturan dan tertib administrasi,” tambahnya.
Dengan adanya perhatian dari DPRD ini, diharapkan pengelolaan aset hasil revitalisasi sekolah di Kabupaten Lombok Tengah berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(zak)
