KLARIFIKASI: Pihak Rektorat UNBIM memberikan penjelasan menepis isu yang beredar, Rabu (4/2). (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Isu miring terkait proses penerimaan mahasiswa baru dan pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional (UNBIM) akhirnya mendapat tanggapan resmi. Pihak rektorat menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi hingga administrasi keuangan mahasiswa dilakukan secara transparan dan mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNBIM, Idham Halid, secara tegas membantah pemberitaan yang beredar di beberapa media mengenai adanya ketidakberesan proses seleksi mahasiswa penerima beasiswa. Menurutnya, UNBIM sangat patuh terhadap prosedur operasional standar yang berlaku. Terutama berkaitan dengan petunjuk teknis dari Sekretariat Jenderal (Persesjen).

“Kaitannya dengan isu yang beredar saat ini yang diberitakan di beberapa media, itu tentu tidak benar. Karena dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru, kami sesuai dengan prosedur. Kaitannya dengan KIP yang dipersoalkan, pada prinsipnya kami sudah melakukan seleksi sesuai dengan Persesjen,” ujar Idham Halid memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (4/2).

Ia menambahkan bahwa administrasi yang sering menjadi sorotan, terutama mengenai komponen biaya, telah dijalankan sesuai koridor hukum. Mahasiswa yang resmi dinyatakan sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah mendapatkan fasilitas pembebasan biaya pendidikan yang komprehensif, mulai dari uang bangunan, SPP, hingga biaya pendaftaran. Namun, ia menekankan bahwa ada beberapa kebutuhan pribadi mahasiswa seperti seragam, praktik mandiri, KKN, dan wisuda yang memang tetap menjadi beban mandiri layaknya mahasiswa reguler.

Tak hanya itu, salah satu poin penting yang diklarifikasi mengenai pembayaran awal yang dilakukan mahasiswa sebelum status beasiswa mereka dikonfirmasi. Mengingat kuota beasiswa seringkali baru ditetapkan oleh LLDIKTI pada bulan November atau Desember, sementara perkuliahan sudah dimulai sejak September, mahasiswa diwajibkan melakukan registrasi administrasi seperti mahasiswa umum untuk menjamin status akademik mereka.

Idham menjelaskan bahwa UNBIM memiliki sistem yang adil bagi para penerima beasiswa. Jika seorang mahasiswa kemudian dinyatakan lolos seleksi KIP Kuliah, maka kelebihan biaya yang telah dibayarkan saat registrasi awal akan dikembalikan sepenuhnya atau dialihkan untuk keperluan semester berikutnya sesuai keinginan mahasiswa.

“Sehingga nanti ketika uangnya lebih ketika saat daftar ulang, maka ketika mereka dinyatakan mendapatkan beasiswa, secara otomatis kelebihan-kelebihan pembayaran itu dikembalikan ke mahasiswa. Jika mahasiswa tidak mau menerima pengembaliannya, terkadang ada yang meminta untuk dialihkan ke pembayaran semester berikutnya. Jadi begitu sistem kita,” jelasnya.

Guna menjaga akuntabilitas, UNBIM menyatakan telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak Ombudsman sejak tahun 2022. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pihak kampus memahami batasan mengenai biaya apa saja yang boleh dan tidak boleh ditarik dari mahasiswa penerima beasiswa. Pihak kampus bahkan proaktif mengundang Ombudsman untuk meninjau langsung fakta di lapangan agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat.

Pihak universitas berharap masyarakat dapat melihat permasalahan ini secara jernih berdasarkan fakta administrasi yang ada. UNBIM menegaskan tidak ada unsur memberatkan mahasiswa dalam proses pendidikan. Sebaliknya, kampus memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa reguler untuk mencicil biaya administrasi selama satu semester sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

“Kalau salah ya salah, benar ya benar. Intinya tidak ada unsur pemberatan dalam hal itu. Jadi semampu mereka selama satu semester itu mereka harus cicil untuk melunasi administrasinya,” tutup Idham Halid.

Hal sedana juga disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik UNBIM, Hizriansyah. Ia menanggapi pertanyaan mengenai skema pembayaran dana KIP yang tetap dilakukan setiap semester meski praktikum tidak berlangsung di semester ganjil. Pihak universitas menegaskan bahwa seluruh aturan telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor. Hizriansyah menyayangkan adanya narasi yang beredar tanpa merujuk pada dokumen resmi yang sebenarnya telah dipublikasikan di laman resmi universitas.

“Mereka tidak membaca Surat Keputusan Rektor yang sudah kami publikasikan di website terkait dua kebijakan ini. Pada prinsipnya, kami siap diaudit dan sangat terbuka. Seluruh kebijakan ini diambil agar kompetensi mahasiswa sesuai dengan harapan mitra tempat mereka bekerja sama nantinya,” tegas Hizriansyah dalam keterangannya.

Selain itu, Hizriansyah juga memberikan penjelasan terkait perubahan waktu pelaksanaan magang mahasiswa. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses evaluasi panjang terhadap efektivitas praktik lapangan di tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, durasi magang yang semula hanya dilakukan selama dua minggu setiap semester dirasa kurang optimal dalam membentuk kompetensi mahasiswa sesuai standar kebutuhan industri dan rumah sakit.

“Ada permintaan dari mitra lapangan, baik rumah sakit maupun lahan praktik di luar, bahwa jika praktikum hanya dilakukan dua minggu setiap semester, banyak kompetensi yang hilang,” ujar Hizriansyah.

Sebagai solusi, UNBIM mengeluarkan dua kebijakan dasar, yakni Praktikum Embedded yang menjadi kewenangan program studi pada setiap semester ganjil, serta Magang Mandiri yang kini dikonsentrasikan pada semester genap (semester 2, 4, 6, dan 8) dengan durasi yang diperpanjang menjadi satu hingga tiga bulan.

Di sisi lain, Kepala Bagian Kemahasiswaan UNBIM, Sahrul, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap pola pemberitaan oknum media yang dianggap menyudutkan institusi tanpa adanya konfirmasi yang berimbang. Ia menekankan pentingnya penerapan kode etik jurnalistik dan prinsip cover both sides agar informasi yang sampai ke masyarakat tidak bersifat subjektif atau sekadar penggiringan opini.

“Kami merasa pemberitaan oknum wartawan itu sangat subjektif dan tidak objektif. Harapan kami ke depan, bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum membangun narasi seolah-olah ini adalah aturan yang menyimpang. Kami seringkali merasa ditekan untuk memberikan klarifikasi terhadap pernyataan yang menurut kami tidak berdasar,” ungkap Sahrul.

Sahrul juga menambahkan bahwa pihak universitas tidak berkeberatan jika ada pihak yang ingin melakukan pelaporan secara resmi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran oleh oknum tertentu, daripada membangun opini di ruang publik yang dapat merugikan reputasi kampus, terutama di masa penerimaan mahasiswa baru. UNBIM menyatakan komitmennya untuk terus mengikuti pembinaan dari lembaga resmi dan mengedepankan transparansi dalam setiap kebijakan pendidikan yang diambil.(win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *