Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita besetaBidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, mengikuti kegiatan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring pada Kamis (09/04).

Kegiatan ini menjadi ruang terbuka bagi masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi untuk memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan. Uji publik dilaksanakan selama tiga hari, 7–9 April, dengan partisipasi ratusan peserta baik secara langsung maupun daring.

Dalam pemaparannya, para narasumber menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP tidak semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kekayaan intelektual. Penetapan tarif juga mempertimbangkan kemampuan dan kemauan bayar masyarakat, sehingga tetap terjangkau dan berkeadilan.

Selain itu, revisi ini diharapkan mampu mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia, mulai dari percepatan layanan merek, peningkatan kualitas paten, hingga penguatan perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual komunal. Tarif layanan pun diposisikan sebagai investasi yang memiliki nilai ekonomi bagi para pemilik hak.

Berbagai perubahan yang dibahas meliputi penyederhanaan jenis layanan, penyesuaian struktur tarif, hingga penambahan layanan baru, dengan tujuan menciptakan sistem PNBP yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam keterangannya menyampaikan, “Partisipasi dalam uji publik ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang disusun benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang lebih cepat, berkualitas, dan tetap terjangkau. Harapannya, regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menguatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektualnya sebagai nilai ekonomi”. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *