Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Rebuild Aplikasi Legalisasi Apostille yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (10/4). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, jajaran pelaksana, serta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Direktorat Perdata, Endah, menyampaikan bahwa akan dilakukan peralihan layanan dari sistem lama menuju sistem baru berbasis AHU Online ke platform AHU Rebuild. Ia menegaskan bahwa implementasi sistem baru akan mulai diberlakukan pada 13 April 2026 sehingga seluruh kantor wilayah perlu segera melakukan penyesuaian. “Peralihan layanan dari sistem lama menuju platform AHU Rebuild ini perlu diantisipasi dengan baik oleh seluruh kantor wilayah agar tidak terjadi gangguan layanan, khususnya pada pencetakan stiker dan sertifikat apostille,” ujar Endah.

Lebih lanjut disampaikan bahwa masa transisi berlangsung pada 9 hingga 20 April 2026 sebagai tahapan peralihan dari AHU Online menuju Super App. Dalam sistem baru tersebut terdapat perubahan format penomoran dokumen legalisasi dengan penambahan prefix huruf “A” sebagai pembeda dari sistem sebelumnya, yang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, seluruh satuan kerja diwajibkan melakukan uji coba pencetakan sertifikat maupun stiker pada hari pertama implementasi guna memastikan sistem berjalan optimal.

Dari sisi teknis, perwakilan Direktorat Teknologi Informasi, Moses Rinaldy, menjelaskan bahwa terdapat dua jenis registrasi dalam sistem baru, yaitu pendaftaran ulang bagi pengguna lama serta pendaftaran akun baru. Seluruh data pengguna akan terintegrasi dan diverifikasi dengan sistem Dukcapil. Ia juga memaparkan alur penggunaan aplikasi mulai dari pembaruan akun, verifikasi wajah dan OTP, hingga proses pengajuan permohonan, pemantauan status, dan pencetakan dokumen legalisasi.

Sementara itu, Riski menyampaikan adanya kebijakan baru terkait cetak ulang dokumen yang kini harus melalui permohonan dengan melampirkan bukti kesalahan. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk pengendalian dan pencegahan penyalahgunaan, meskipun tetap diupayakan dapat diselesaikan pada hari yang sama. Dalam sesi diskusi, perwakilan Kantor Wilayah NTB turut menyampaikan kendala terkait hasil verifikasi dokumen, khususnya pada dokumen dengan pejabat penandatangan yang sama namun menghasilkan status berbeda. Hal tersebut dijelaskan dapat terjadi akibat kesalahan pemohon dalam menginput data pejabat yang sebenarnya telah tersedia dalam sistem.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait perubahan sistem layanan apostille, mekanisme penggunaan aplikasi, serta kebijakan baru yang akan diterapkan. Diharapkan seluruh jajaran dapat segera beradaptasi dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat selama masa transisi berlangsung.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung implementasi AHU Rebuild secara optimal serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan prima dan tanpa hambatan. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *