Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus menjadi pelopor pelayanan publik berbasis teknologi digital di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam sesi wawancara penjurian Top Digital Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Majalah IT Works secara daring, Senin, 10 November 2025.
Dalam paparannya berjudul “Transformasi Digital DJKI untuk Layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang Unggul dan Berbasis Teknologi Cerdas,” Razilu menekankan bahwa transformasi digital di DJKI bukan sekadar rencana, melainkan telah menjadi sistem yang berjalan efektif di seluruh lini pelayanan KI.
“Kami hadir untuk membagikan inovasi dan transformasi digital DJKI yang menjadi salah satu pelopor pelayanan publik berbasis digital di Indonesia,” ujarnya.
Razilu menjelaskan bahwa digitalisasi yang dilakukan DJKI mencakup percepatan layanan melalui teknologi kecerdasan buatan (AI) serta penerapan sistem persetujuan otomatis (POP) untuk layanan merek.
“Melalui POP, lebih dari 600.000 layanan KI telah dihasilkan dalam tiga tahun terakhir, dengan kontribusi PNBP mencapai Rp1,4 triliun hanya dari sistem otomatisasi ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Razilu turut menyoroti inovasi penelusuran berbasis AI yang telah memangkas waktu penyelesaian permohonan KI dari lebih sembilan bulan menjadi kurang dari enam bulan. Menurutnya, teknologi ini berperan penting dalam mempercepat proses pemeriksaan merek serta meningkatkan akurasi dan transparansi pelayanan publik.
Selain itu, DJKI telah mengimplementasikan standar keamanan teknologi informasi bertaraf internasional, antara lain ISO/IEC 27001 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi) dan ISO/IEC 20000-1 (Sistem Manajemen Layanan TI). DJKI juga aktif membangun kolaborasi dengan berbagai lembaga nasional dan internasional, seperti BSSN, Dukcapil, DJP, WIPO, dan ASEAN, guna memperkuat integrasi data dan memperluas ekosistem KI digital. Program ini sekaligus menjadi bagian dari roadmap DJKI 2025–2030 menuju DJKI 4.0, yang berfokus pada AI-based Decision Support System, Digital Litigation, serta Online Dispute Resolution.
“Standar global ini memperkuat kredibilitas DJKI dalam menjaga keamanan data dan memastikan tata kelola TI yang andal,” tegas Razilu.
Menutup paparannya, Razilu menyampaikan optimisme bahwa DJKI dapat kembali meraih penghargaan tertinggi pada ajang tahun ini, setelah sebelumnya berhasil memperoleh Top Digital Awards berturut-turut pada 2021, 2022, dan 2023.
“Kami yakin dengan penilaian yang objektif dan profesional dari dewan juri, DJKI akan kembali memperoleh bintang lima di tahun 2025,” tutup Razilu.
Melalui inovasi teknologi digital yang berkelanjutan, DJKI terus menghadirkan layanan KI yang cepat, akurat, transparan, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Upaya ini menjadi wujud nyata kontribusi DJKI dalam mendukung efisiensi layanan publik dan pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi atas langkah transformasi digital yang dilakukan DJKI. Menurutnya, inovasi berbasis teknologi cerdas tersebut berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan di daerah.
“Transformasi digital DJKI memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat di NTB dalam mengakses layanan kekayaan intelektual. Proses yang dulu membutuhkan waktu lama kini menjadi jauh lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujarnya. (*)