Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menerima audiensi dari Keluarga Mahasiswa Hukum (KMH) Lombok Timur Fakultas Hukum Universitas Mataram pada Selasa (13/01). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan KMH Lombok Timur memaparkan rencana kegiatan seminar hukum dengan tema “Lokal yang Dilindungi, Global yang Dituju: Dialektika Produk Lokal dan Kekayaan Intelektual dalam Mewujudkan Lombok Timur Smart”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Lombok Timur terkait pentingnya pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), yang selama ini dinilai masih relatif rendah.
Disampaikan bahwa gagasan kegiatan tersebut merupakan inisiatif KMH Lombok Timur Universitas Mataram dan telah mendapatkan arahan dari Wakil Bupati Lombok Timur untuk berkoordinasi dan melakukan audiensi dengan Kanwil Kemenkum NTB sebagai instansi teknis di bidang Kekayaan Intelektual.
KMH Lombok Timur juga mengajukan permohonan agar Kanwil Kemenkum NTB berkenan menjadi salah satu narasumber dalam seminar yang direncanakan berlangsung pada Februari 2026. Kegiatan tersebut diperkirakan akan diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari unsur akademisi, pelaku UMKM, pegiat seni, serta masyarakat umum. Selain seminar, KMH Lombok Timur turut merencanakan penyediaan stand layanan Kanwil Kemenkum NTB untuk fasilitasi pendaftaran dan konsultasi Kekayaan Intelektual bagi peserta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KMH Lombok Timur dalam mendorong peningkatan literasi Kekayaan Intelektual di daerah. Ia mengusulkan agar pelaksanaan kegiatan melibatkan dinas dan pemerintah daerah terkait agar lebih efektif, serta mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi masyarakat. (*)