Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa, Kamis (9/4), di Aula Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan rancangan regulasi daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat dihadiri oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD. Adapun Raperda yang dibahas meliputi pengelolaan pasar rakyat, penyelenggaraan kabupaten layak anak, pencegahan perkawinan anak, serta pengembangan kota pusaka Sumbawa Besar.

Rapat dipimpin oleh Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arsandy. Dalam sambutannya, Taufan menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pemrakarsa dari Kabupaten Sumbawa dalam proses harmonisasi tersebut serta menekankan pentingnya pembahasan bersama untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah.

Dalam proses harmonisasi, tim perancang memberikan sejumlah masukan secara umum, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan. Beberapa di antaranya meliputi penyesuaian dasar hukum, perbaikan redaksional, penghapusan atau penyederhanaan pasal tertentu, penyelarasan istilah agar konsisten, serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, dilakukan pula penyempurnaan terhadap rumusan norma agar lebih jelas dan implementatif, termasuk penyesuaian ruang lingkup pengaturan serta penguatan sinkronisasi antar pasal. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih efektif, tidak multitafsir, dan dapat diterapkan dengan baik di masyarakat.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian sebagai bentuk kesepakatan hasil pembahasan antara pihak pemrakarsa dan Kanwil Kemenkum NTB. Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah agar selaras dan memiliki kepastian hukum. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *