MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB melalui Kelompok Kerja (Pokja) Badan Strategi Kebijakan (BSK) menggelar rapat analisis membahas tentang timeline Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan Pemanfataan Aplikasi Sipkumham dan penentuan tema Analisis Kebijakan Wilayah yang rencananya akan mengevaluasi Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Bertempat di Kanwil Kemenkum NTB, Senin (10/3), rapat ini dipimpin oleh Ketua Pokja BSK Indra Firmansyah. Ia menyampaikan bahwa dalam penentuan Permenkumham No.3 Tahun 2021 sebagai Analisis Evaluasi Kebijakan Wilayah NTB berdasarkan ruang lingkup pedoman BSK yaitu diantaranya :
(1) terbit 5 tahun kebelakang yaitu 2019 s.d 2024;
(2) telah diimplementasikan minimal 1 tahun;
(3) mempertimbangkan DIM Sipkumham;
(4) dikecualikan Permenkumham yang dianalisis tahun sebelumnya;
(5) dikecualian permenkumham yang bersifat rutin dan mengatur internal;
(6) dan berfokus pada Permenkumham yang mengatur Tusi Kemenkum.
Tim Analisis Kebijakan Sipkumham juga menyampaikan bahwa Permenkumham No.3 Tahun 2021 telah termuat pula dalam Aplikasi Sipkumham sehingga ada korelasi antara output berupa DIM Sipkumham dengan Analisis Kebijakan Wilayah NTB.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan harapannya guna terciptanya hubungan kerja sama yang baik untuk mendukung program pemerintah sehingga dapat berperan membantu Pemda dan stakeholder dalam memberikan analisis hukum terhadap Peraturan Daerah. (*)