LOBAR—Kepolisian Polres Lombok Barat (Lobar) terus mendalami kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) Spanyol, Maria Muñoz.
Dari pengakuan kedua tersangka pembunuh wanita berusia 73 tahun itu, terungkap beberapa fakta. Diantaranya korban dibunuh pada 2 Juli 2025 dan jasadnya disembunyikan di ruang genset selama empat hari. Setelah empat hari jasad dipindahkan ke area belakang hotel pada 6 Juli 2025. Memasuki bulan Agustus, jasad dipindahkan lagi ke lahan kosong di atas hotel.
Puncaknya, pada 24 Agustus jasad yang sudah menjadi tulang belulang dipindahkan dan dikubur di pinggir pantai Dusun Loco, tepatnya di area salah satu bekas Hotel yang tidak lagi beroperasi.
Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kapolsek Batulayar, Kompol I Putu Kardhianto, mengatakan dua pelaku inisial SU (33) dan HR alias G (29), sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Lombok Barat,” ungkapnya.
Keduanya kuat diduga pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa korban.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang sudah masuk sejak awal Juli 2025. Kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk melacak keberadaan MMMC,” ungkap Kapolsek Batulayar.
Titik terang terungkapnya kejadian itu muncul ketika ditemukannya barang korban di tempat sampah. Tas itu hanya berisi pakaian, obat-obatan, dan beberapa dokumen milik MMMC. Penemuan itu pada minggu (24/8) pekan lalu. Sayangnya barang penting seperti ponsel, paspor, dompet, serta kartu debit dan kredit korban tidak ditemukan di dalam tas tersebut.
Kepolisian yang awalnya menerima laporan orang hilang lantas melakukan penyelidikan intensif. Hingga menerjunkan Tim K9 atau anjing pelacak Polda NTB untuk menyisir area hotel.
“Karena hilangnya korban sudah terlalu lama, pencarian jejak tidak membuahkan hasil maksimal,” bebernya.
Kunci pengungkapan kasus ini datang dari kerja sama tim gabungan dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan NCB Interpol Madrid di Spanyol. Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada SU (33) dan HR alias G (29) yang diamankan dan diintrograsi.
Keterangan awal HR alias G yang mengakui membunuh bule Spanyol itu dan mengambil barang-barang milik korban. Semakin membuka tabir hilangnya Maria. Bahkan warga asal Loco Senggigi itu mengaku melakukan pembunuhan itu bersama temannya SU. Tim langsung mencari SU dan berhasil menangkapnya di salah satu rumah sakit di Kota Mataram.
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kami membawa mereka ke lokasi untuk menunjukkan tempat korban dikubur. Setelah dilakukan penggalian di pinggir pantai Dusun Loco sedalam setengah meter, kami menemukan jasad korban yang sudah berupa tulang belulang,” pungkasnya.
Jasad korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan dan otopsi guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan Kepolisian terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini. Otopsi terhadap jenazah telah dilakukan.
“Untuk perkembangan hasil otopsi resmi, akan kami sampaikan,” ucapnya.
Ia berkomitmen mengusut tuntas perkara ini.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian,” tegasnya.(win)