TAK TERURUS: Kondisi Terminal Segenter Lembar yang tak layak dan minim disinggahi truk.(WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) akan memoles Terminal Segenter Lembar tahun ini. Anggaran Rp2 miliar siap digelontorkan demi menyulap terminal itu agar layak.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lobar, Muhammad Hendrayadi mengaku sudah menyerahkan masterplan pembangunan Terminal Segenter ke  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman (PUPRPKP). “DED (Detail Engineering Design) sudah selesai dan angkanya (anggaran) sudah ada di PUPRPKP,” terang Hendra, Rabu (28/1).

Anggaran itu untuk pengerasan lahan parkir yang masih berupa tanah. Kemudian pembangunan selasar terminal berupa koridor yang menghubungkan berbagai area bangunan terminal serta pembuatan toilet. “Untuk pengerasannya berupa rabat atau hotmix kita belum tahu teknisnya,” terangnya.

Langkah ini diambil Dishub untuk menarik kembali potensi PAD sektor retribusi khusus. Lantaran selama ini terminal itu masih minim menyumbang PAD. “Kalau ini sudah jalan (Segenter) kita akan mulai menata parkir di sekitar pelabuhan,” ujar Hendra.

Target retribusi parkir tahun ini dipatok Rp3,4 miliar. Mengalami kenaikan signifikan dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,8 miliar hingga Rp3 miliar.

Hendra mengakui pihaknya membidik potensi pajak parkir di wilayah sekitar Pelabuhan Lembar. Terlebih terdapat sejumlah titik penitipan kendaraan pribadi yang selama ini belum terdata secara resmi sebagai penyumbang retribusi maupun pajak daerah. “Itu bukan parkir liar, melainkan lebih kepada titik-titik parkir yang belum terdaftar,” ucapnya.

Ia ingin segera melegalkan lokasi-lokasi tersebut agar daerah mendapat hak pajak. Kolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dijajal untuk pemungutan pajak parkir. “Di wilayah sekitar Lembar itu ada sekitar empat titik yang akan kami legalkan. Kami akan arahkan mereka untuk mengurus izin agar parkir-parkir privat tersebut bisa berkontribusi pada pajak daerah melalui kolaborasi dengan Bapenda,” jelas Hendrayadi.

Sementara untuk meminimalisir kebocoran dari retribusi parkir, Dishub berencana memasang sistem tapping box di area pelabuhan. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan kewajiban bagi pengelola kawasan dalam menyetorkan pajak daerah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Meski sempat terdapat perbedaan persepsi dengan pihak pengelola pelabuhan terkait teknis pemungutan, Hendrayadi menegaskan bahwa aturan pajak bersifat wajib dan mengikat. Ia meyakini dengan regulasi yang kuat, target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal. “Kalau pajak itu kewajiban, tinggal kita pasang tapping box saja selesai. Memang kemarin ada diskusi teknis, tapi intinya kalau sudah masuk dalam Perda, itu harus dijalankan tanpa perlu proses yang berbelit-belit,” tegasnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *