HAZA/RADAR MANDALIKA NUR AHMAD

PRAYA – Dampak pandemi covid19 yang berkepanjangan membuat banyak orang tua siswa yang kehidupan ekonominya terguncang. Hal ini membuat pembayaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dikeluhkan.

Kepala Kantor Cabang Dinas Dikbud Lombok Tengah, Nur Ahmad mengatakan, atas dasar ini terbitlah surat keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB nomor 188.4/77.UM/Dikbud terkait penyesuaian BPP tahun 2022.

“Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dimasa pandemi sejak Januari lalu sudah diberikan keringanan sekolah tidak boleh memungut BPP seratus Persen maksimalnya 75 persen,” ucap Nur Ahmad di ruang kerjanya, Jumat (18/2).

Lebih jelas disampaikan Nur, kepala sekolah memberikan keringanan pembayaran 50 persen untuk BPP yang dipungut mulai Rp 100 ribu sampai dengan  Rp 200 ribu. Memberikan keringanan pembayaran BPP yang dipungut antara Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu menjadi Rp 50 ribu. Memberikan keringanan pembayaran BPP yang dipungut di bawah Rp 50 ribu menjadi Rp 25 ribu.

“Sekolah bisa memungut biaya BPP sampai maksimal 75 persen apabila kondisi ekonomi dan kesiapan orangtua memungkinkan dan dapat persetujuan wali murid,” tambahnya.

Ketentuan ini berlaku lanjutnya, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai dengan perkembangan kondisi Covid-19.

“Tujuan diberikan keringanan supaya mendukung jalannya pendidikan dalam arti anak-anak tetap semangat menuntut ilmu tidak terbentur biaya. Jika ada sekolah yang ditemui masih memungut biaya BPP di atas 75 persen atau seratus persen siap-siap untuk dipanggil,” tegasnya.

Jika dibandingkan biaya pendidikan dimasa sebelum pandemi jenjang SMA Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) mencapai Rp 150 ribu. Sementara jenjang SMK biaya BPP Rp 200 ribu. (cr-hza)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *