LOTIM – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh, Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur (Lotim), Nugroho telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram. Berbeda dengan Taufik Ramdhani, Komisaris PT Guna Karya Nusantara, hingga saat ini masih besembunyi.
Dimana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, menerbitkan notice Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan mega proyek Rp 48,9 miliar tahun anggaran 2016 tersebut. Penetapan Taufik Ramdhani sebagai buronan kejaksaan ditegaskan Kepala Kejari Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi, di kantornya, kemarin.
“Surat resmi penetapan sebagai DPO dikeluarkan sejak sebulan lalu,” tegasnya.
Membatasi ruang gerak tersangka, Kejaksaan juga telah menerbitkan surat pencekalan yang dialamatkan terhadap sejumlah instansi. Terutama, surat pencekalan dikirimkan pada Imigrasi, guna mencegah tersangka melarikan diri ke keluar negeri.
“Siapa pun yang melihat tersangka, segera laporkan pada parat penegak hukum setempat, untuk kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Kembali Irwan menegaskan, gambar dan foto tersangka sudah disebarkan, agar diketahui masyarakat luas. Dengan upaya pencekalan telah dilakukan Kejaksaan, ia yakin Taufik Ramdhani tak akan bisa melarikan diri ke luar negeri. Kawasan tempat tinggalnya pun, tetap dalam pengawasan personel Kejaksaan setempat.
“Kami telah melakukan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, untuk melakukan pencarian terhadap tersangka Taufik Ramdhani,” ungkapnya.
Sementara itu kaitan dengan jalannya sidang terdakwa Nugroho, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mega proyek tersebut, diklaimnya tak terganggu meskipun Taufik Ramdhani masih buron. Baginya, hasil pemeriksaan sebelumnya sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) umum, dianggap sudah cukup dalam proses sidang yang sedang berlangsung.
“Pada proses pemeriksaan penyidikan umum, kami anggap sudah cukup informasi yang dipaparkan tersangka Taufik Ramdhani. Walaupun dia tidak hadir, sidangnya tetap berjalan,” tandas Irwan.
Kajari Lotim merasa optimis, tersangka Taufik Ramdhani dalam waktu tidak lama bisa segera ditangkap. Pihaknya pun selama memburu tersangka, telah mendapat sinyal titik-titik persembunyiannya, karena diduga berpindah-pindah.
“Yang pasti kami akan maksimalkan pencarian Taufik Ramdhani, agar segera tertangkap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Lotim mengusut tuntas kasus korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji. Setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim, melakukan berbagai upaya mengembalikan uang muka proyek kolam labuh ini. Namun usaha Pemda Lotim selalui buntu. Kejaksaan pun masuk melakukan penyelidikan.
Dalam kurun waktu sebulan langsung meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini menyeret dua orang menjadi tersangka, Nugroho sebagai PPK ketika itu pada Dinas Pekerjaan Umum Lotim dan Taufik Ramdhani Komisaris PT Guna Karya Nusantara sebagai rekanan.
Kerugian negara ditimbulkan dalam korupsi mega proyek itu, sebesar Rp 6,3 miliar lebih. Kuasa hukum Taufik Ramdhani, sebelumnya juga pernah menempuh jalur Pra Peradilan atas penetapannya sebagai tersangka. Akan tetapi, usaha kuasa hukum Taufik mental. Pihak majelis hakim PN Selong, menolak seluruh gugatan kuasa hukum sang komisaris PT Guna Karya Nusantara ini. (fa’i/r3)