RAZAK/RADAR MANDALIKA HEARING: Sejumlah warga Desa Bakan mendatangai kantor desa untuk mempertanyakan kejelasan anggaran beberapa program fisik dan non fisik, Rabu (25/5).

 

PRAYA – Puluhan warga Desa Bakan Kecamatan Janapria, Lombok Tengah demo ke kantor desa, Rabu (25/5). Bukan untuk mengurus keperluan administrasi, namun mereka datang mempertanyakan soal penggunaan anggaran untuk beberapa program yang dialokasikan pada tahun anggaran 2021 tapi belum direalisasikan hingga jelang akhir Mei 2022.

 

“Yang kita bedah (anggaran) tahun 2021,” kata koordinator aksi hearing, Matnan di hadapan Kades Bakan Ahmad Jafri Ajri.

 

Warga menuntut transparasi anggaran tahun lalu. “Masyarakat ingin kejelasan dari APBDes tahun 2021 yang tidak terlaksana. Sementara sudah diprogramkan. Masyarakat bertanya, ketika tidak terlaksana kemana uangnya, siapa yang menghabiskan,” katanya.

 

Pasalnya, ungkap Matnan, banyak yang tidak terlaksana kegiatan yang ter-programkan di tahun 2021. “Sudah dianggarkan tapi tidak terealisasi,” katanya.

 

Di antaranya yang belum terselesaikan itu ada insentif kader posyandu, insentif guru PAUD, insentif guru TPQ, Kadus, pembinaan LPMD, dan beberapa program lainnya. “Itu yang menjadi tuntutan kita,” tegas Matnan.

 

Berdasarkan data yang diterima Radar Mandalika. Adapun program fisik dan non fisik yang belum direalisasikan tersebut. Yaitu dana SDGS senilai Rp 4.758.000, insentif guru PAUD Rp 21.600.000, insentif guru TPQ Rp 50.400.000, talud jalan/gang Tanak Kaken-Penyapak Rp 39.990.000.

 

Kemudian penimbunan jalan Suranadi-Menyer Rp 16.000.000, belanja pembinaan LPMD/LKPM Rp 10.370.000, insentif kader posyandu (2 bulan) Rp 13.500.000, dan honor kepala dusun (Kadus) Baru untuk 6 bulan di tahun 2020 dan 7 bulan di 2021.

 

“Penimbunan jalan Menyer ke Suranadi biayanya kan Rp 16 juta sekian. Baru dia timbun hanya dengan dua dum. Rp 16 juta itu dibawa kemana uangnya,” kata Matnan.

 

Karena itu pihaknya menilai kinerja Pemdes Bakan kurang beres. Pihaknya juga sangat kecewa dengan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan semua anggota BPD di silakan mundur. Karena dinilai tidak becus bekerja dalam hal pengawasan.

 

“Kita suruh BPD ini mundur semua. Karena tidak becus dalam pengawasan itu. Pengawasannya tidan jalan. Kita jadikan sebagai wakil tapi tidak bekerja secara maksimal,” tandas Mantan.

 

“Masyarakat Desa Bakan sangat kecewa dengan pemerintah desa, dan juga BPD sebagai perpanjangantangan daripada masyarakat,” tambah salah satu tokoh pemuda, Sanusi.

 

Menanggapi hal itu, Kades Bakan Ahmad Jafri Ajri merespons baik kedatangan sejumlah warga yang mempertanyakan penggunaan anggaran tahun 2021 untuk beberapa item program. Yang mana, menyampaikan aspirasi adalah hak masyarakat. “Masyarakat Desa Bakan punya hak yang sama,” cetusnya.

 

Kemudian, dia sedikit menjelaskan soal pencairan anggaran yang dikelola pemerintah desa. Bahwa, pencairan anggaran itu dilakukan secara bertahap. “Anggaran tidak keluar sekaligus. Bertahap dia keluar,” jelasnya.

 

Soal insentif guru PAUD. Dia mengakui jika alokasi untuk insentif guru PAUD di tahun anggaran 2021 mencapai Rp 21 juta. Namun belum terselesaikan. Dengan alasan soal data. “Sampai hari ini kami minta data,” tandasnya.

 

Kemudian, terkait anggaran untuk insentif guru TPQ yang mencapai Rp 50 juta lebih. Dia menegaskan, pemberian insentif untuk guru TPQ memang menjadi salah satu visi misinya sebagai Kades. “Di tahun 2019, 2020 sudah terlaksana. Tetapi berubah aturan akibat kami diaudit di 2019 dan 2020,” ungkapnya.

 

Yang mana, kata dia, salah satu syarat agar insentif bisa didapatkan adalah TPQ itu harus jelas. Dan, izin TPQ harus ada dari Kemenag. “Sampai hari ini belum ada TPQ punya izin,” tandasnya.

 

Selanjutnya terkait anggaran untuk insentif bagi kader posyandu. Alasannya sehingga belum semua bisa terselesaikan, karena di antaranya kader banyak yang tidak aktif dan meninggal. “Ini yang disinkronkan datanya,” katanya.

 

Untuk program kegiatan penimbunan jalan Menyer-Suranadi yang belum terealisasi 100 persen. Dia mengaku, memang pernah dilakukan penimbunan. Lantas, kenapa belum dituntaskan?

 

“Saya minta supaya tidak sisa sisa, tolong diselesaikan dulu oloh-nya biar tidak sia-sia penimbunan ini,” ungkapnya.

 

Pantauan Radar Mandalika, aksi hearing yang dilakukan sejumlah warga itu dikawal pihak kepolisian. Hasilnya, Kades Bakan Ahmad Jafri Ajri menandatangani surat pernyataan dan berita acara kesepakatan bersama. Bahwa, sanggup menyelesaikan atau merealisasikan program yang sudah tertuang di APBDes tahun anggaran 2021 yang belum dilaksanakan tersebut.

 

“Kita beri batas sampai 31 Mei ini. Jika tidak ada konsekuensi hukumnya akan berlanjut,” tegas Matnan lagi. (zak)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *