KLU—Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lombok Utara (KLU), Sudirsah Sudjanto turut menyoroti prihal pembangunan pagar proyek Kantor DPRD KLU yang dinilai tidak sesuai dengan spek. Namun demikian ia justru menyayangkan sikap Anggota DPRD khususnya dari Fraksi Gerindra yang harus turun membongkar langsung pagar kantor dewan tersebut.
“Saya menyangkan temen-temen yang harus turun membongkar, ada mekanisme yang tepat sesuai tupoksi temen-temen dewan yakni menegur/mengingatkan pihak pelaksana atau konsultasi pengawas jika ditemukan adanya indikasi-indikasi yang tidak sesuai,” katanya, Rabu (13/8).
Sudirsah yang juga Anggota DPRD Provinsi NTB ini, berpendapat bahwa legislatif tidak memiliki wewenang langsung untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Pembongkaran bangunan biasanya menjadi wewenang eksekutif, seperti Dinas Pekerjaan Umum atau Satuan Polisi Pamong Praja, yang bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan dan hukum terkait bangunan.
Pembongkaran bangunan menurutnya harus melalui proses hukum yang jelas, termasuk pemeriksaan, pemberitahuan, dan kesempatan bagi pemilik proyek bangunan untuk memperbaiki ketidaksesuaian.
Menurutnya, DPRD hanya dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan dan penegakan peraturan.
“Peran DPRD sudah jelas yakni pengawasan dan pengendalian,” terangnya.
DPRD kata Sudirsah dapat mengajukan interpelasi kepada pemerintah daerah jika terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan.
“Jadi soal pembongkaran bangunan proyek itu harusnya bukan temen-temen Dewan yang melakukan, ada pihak yang berwenang disitu dan melalui proses hukum yang jelas,tugas DPRD sudah jelas pengawasan dan pengendalian,” cetusnya.(dhe)