MATARAM – Polemik antara Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo dengan pemprov NTB semakin memanas. Laporan Pemprov NTB ke Polda NTB atas sejumlah dugaan tersebut membuat KSU Rinjani tidak bergeming. Mereka siap melandeni laporan itu. Demi kepentingan anggota koperasi ketua siap membela hingga tetes darah penghabisan.
“Kita siap. Malah kita siap tebas, saya siap hadapi sampai titik penghabisan,” tegasnya kepada awak media, Selasa kemarin.
Sudarjo malah melontarkan kat-kata menantang. Laporan yang diajukan Pemprov itu bila perlu berlapis-lapis.”Silakan tuntut saya bila perlu penjarakan saya, saya tidak takut dengan laporannya,” katanya lantang.
Dibongkar dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam bentuk program satu peternak tiga ekor sapi dengan nilai Rp 100 juta tanpa jaminan, Sudarjo menyatakan anggaran tersebut memang tidak berada di Pemprov NTB tetapi dititipkan di bank mitra yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Yang bilang anggaran itu di Pemprov NTB siapa, anggaran itu berada di bank mitra, harusnya para dinas ini hanya sebagai mediator dan fasilitator bukan malah memprovokasi dengan menyebut KSU Rinjani tidak sehat, bodong atau apalah,” sesalnya.
Dia pun merespons tiga jenis laporan yang dilayangkan Pemprov. Pertama mengenai pencemaran nama baik. Menurutnya, apa yang harus ditangkap itu oknum-oknum di Pemprov. Sebab mereka yang telah menggagalkan PEN tersebut. Apa yang dilakukan Pemprov itu telah menghambat program presiden yang berkeinginan melakukan pemulihan ekonomi melalui dana PEN dalam kondisi darutat.
“Apalagi menyebutkan dana PEN itu hoax dan sebagainya,” katanya.
Dia sendiri juga menyayangkan atas apa yang dilalukan di OPD terkait yang ada kaitannya dengan program PEN tersebut. Misalnya undangan Rapat Akhir Tahun (RAT) yang dilayangkan ke Dinas Koperasi dan UMKM malah tidak dihadirinya. Justru yang banyak diladeni koperasi lain yang tidak jelas.
“Mereka-mereka ini orang yang menghambat dana PEN melalui Koperasi,” tudingnya.
Jika memang apa yang dilalukan Pemprov hari ini atas kepentingan satu partai untuk melawan partai harusnya jangan melibatkan rakyat kecil.
“Jangan lawankan, libatkan anggota kami diurusan mereka. Yang mana kami masyarakat peternak. Sebetulnya jangan dilibat-libatkan kami (untuk kepentingan mereka dengan cara mengahadang PEN untuk koperasi,” tegasnya.
Yang perlu diketahui, program 1 orang tiga ekor sapi senilai Rp 100 juta itu merupakan dana PEN yang bisa diakses koperasi merupakan kredit pembiyaan. Sehingga tidak bisa seenakanya digagalkannya.
“Dia yang gagalkan program PEN 2021 ini. Hal ini yang menyebabkan kami menunda Rapat Tahunan Anggota (RTA),” katanya.
Selanjutnya menanggapi laporan dengan delik aduan. Mereka justru bertanyak balik uang nenek moyang siapa yang ditipu. Pemprov jangan ngomong ngacau.
Selanjutnya laporan delik perbuatan menyebangkan. Sudarjo menegaskan pihaknya tidak perlu menyenangkan mereka. Orang yang menggagalakan dana PEN harus diberantas.
Ia kembali menegaskan siap melawan. Jangan hanya dijerat Undang Undang ITE saja, ia mempersilahkan menjerat dengan UU berlapis dari apa yang dia omongkan itu.
Sudarjo menjelaskan berdasarkan UU No 2 tahun 2020 bahwa pemerintah melakukan pemulihan berdasarkan PP pada ayat 11 nomor 7. Berikutnya sistem pemulihan ekonomi itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Jika ada Koperasi dan UMKM yang diberikan mandat oleh undang undang untuk melalikan proses percepatan pemulihan ekonomi harusnya didukung bukan malah dicegal apalagi menyebutkan tidak ada dana PEN untuk satu peternak 3 ekor sapi itu.
Begitu juga di PMK No 104.05 tahun 2020 bahwa koperasi diberikan amanah oleh UU untuk bermintra kepada bank yang diitujuk oleh negara dalam proses untuk betmitra.
Dalam hal ini KSU Rinjani, salah satu koperasi di Indonesia yang mengimplementasikan program presiden dengan ternak 3 sapi tanpa jaminan.
Ditegaskannya dana PEN itu ada untuk program tersebut. Nilainya mencapai 2 triliun di NTB. Secara keseluruhan dana PEN dialokasikan sebesar Rp 774 triliun dan sekitar Rp 162,40 T untuk koperasi.
Menganai gugatannya ke Pengadilan TUN, Sudarjo menegaskan KSU Rinjani bukan mencabut melainkan memindahkan gugatan administrasi di PTUN dan melayangkan gugatan perdata dalam waktu dekat. Adapun pihak yang digugat adalah Pemprov NTB, Dinas Peternakan NTB, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI 46 dengan gugatan masing -masing senilai Rp 2 triliun.
“Kami memindahkan gugatan administrasi dan kami menggugat secara perdata dengan nilai gugatan masing masing Rp 2 triliun para tergugat,” ungkapnya.
Terkait materi laporan dugaan penipuan anggota, Sudarjo membantah dengan tegas bahwa tidak ada penipuan. Darjo menyatakan setiap anggota KSU Rinjani diwajibkan iuran anggota dan iuran pokok.
“Masa iya iuran pokok dan iuran wajib anggota dianggap sebagai penipuan,” pungkasnya.(jho)