LOMBOK UTARA – Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat Desa Bayan terkait pembentukan dan fungsi Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) pada Kamis (03/07). Kegiatan ini menjadi langkah konkret menghadirkan akses layanan hukum yang mudah, gratis, dan dekat bagi masyarakat desa.
Dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Bayan, Satriadi, sosialisasi ini turut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, antara lain tokoh masyarakat, tokoh agama, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua dan anggota MKD, Kader Posyandu, serta perwakilan ibu-ibu PKK.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa Posbankumdes adalah pos pelayanan hukum yang hadir di tingkat desa/kelurahan sebagai jaminan tersedianya akses layanan hukum yang mudah bagi masyarakat, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.
Pembentukan Posbankumdes memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021. Posbankumdes didirikan melalui Surat Keputusan Kepala Desa dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung.
Layanan yang disediakan oleh Posbankumdes meliputi Ruang Informasi Hukum atau Pojok Baca yang dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat, Ruang Bantuan Hukum dan Advokasi, Ruang Penyelesaian Masalah, serta Ruang Layanan Hukum yang bersifat terbuka dan inklusif.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan buku secara simbolis kepada Posbankumdes sebagai bahan bacaan hukum, serta dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif seputar permasalahan hukum yang kerap dihadapi masyarakat desa.
Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati, yang ditemui dalam kesempatan berbeda berharap dengan hadirnya Posbankumdes, masyarakat Desa Bayan dapat lebih mudah mengakses layanan hukum dan menyelesaikan permasalahan mereka di tingkat desa. (*)